Saudariku Tetaplah Dirumah


Dalil-dalil yang menunjukkan perintah wanita tetap dirumahnya cukup banyak, diantaranya adalah:

1.    Dalil dari al-Qur’an
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab (33):33).

Perhatikanlah ayat yang mulia ini wahai saudariku muslimah. Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu”, Allah tidak mengatakan “tetaplah di dalam rumah”, bahkan menyandarkan kalimat rumah kepada kaum wanita, padahal pada umumnya rumah mereka adalah milik suaminya, hal ini memberikan isyarat bahwa kekhususan wanita adalah menetap didalam rumah.1

Imam ats-Tsauri rahimahullah berkata, “tidak ada yang lebih baik bagi seorang wanita selain berada dirumahnya sekalipun dia sudah tua”.2

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsiri ayat diatas, “Yaitu hendaklah para wanita menetap dirumahnya, janganlah keluar tanpa ada kebutuhan”.3

Imam Abu Bakr al-Jashshas rahimahullah mengatakan, “Didalam ayat ini terdapat dalil bahwasannya para wanita diperintah untuk tetap didalam rumah mereka dan dilarang keluar”.4

2.    Dalil dari al-Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk (shalat berjama’ah) di masjid. Akan tetapi, rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.5

Jika untuk shalat berjama’ah saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”, maka hal ini menunjukkan bahwa pada asalnya kaum wanita tetap didalam rumah, tidak boleh keluar rumah kecuali untuk suatu kebutuhan.

Fitnah Wanita Jika Keluar Rumah
Tidak kita ragukan lagi, bahwa seorang wanita jika keluar rumah dengan tidak mengindahkan aturan agama maka akan banyak menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya. Tidak ada cara untuk mengatasi fitnah semacam ini kecuali tetap di dalam rumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka setan akan menjadikannya indah”.6

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata, “sesungguhnya wanita adalah aurat. Paling dekatnya wanita kepada Allah adalah bila ia berada dalam rumahnya”.7

Boleh Keluar Rumah Untuk Suatu Keperluan
Pada asalnya wanita adalah tinggal didalam rumah. Akan tetapi, jika suatu ketika ada kebutuhan yang menuntut untuk keluar rumah maka hal tersebut dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Sungguh kalian telah diizinkan untuk keluar karena suatu kebutuhan kalian”.8

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Perintah bagi kaum wanita untuk menetap didalam rumah tidak menafikkan bolehnya keluar rumah untuk suatu kebaikan yang diperintahkan, seperti bila keluar rumah untuk menunaikan haji dan umrah, atau keluar safar bersama suaminya”.9

Kebutuhan Apa Saja Yang Membolehkan Kaum Wanita Keluar Dari Rumah Mereka?
1.    Shalat berjama’ah di Masjid
Ketahuilah, Islam telah mengizinkan bagi para wanita muslimah untuk pergi kemasjid dan shalat berjama’ah bersama manusia.10 Akan tetapi, Islam menganjurkan pula agar para wanita shalat di dalam rumahnya, bahkan shalatnya wanita didalam rumah lebih afdhal dan lebih terjaga dari fitnah.

Dari Ummu Humaid as-Sa’diyyah radhiallahu ‘anha, sesungguhnya dia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata :
Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin shalat berjama’ah bersamamu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallm menjawab, “Saya tahu bahwa kamu ingin shalat bersamaku. Akan tetapi shalatmu dikamar yang khusus bagimu adalah lebih baik daripada kamu shalat di masjid kampungmu, sedang shaltmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu shalat dimasjidku ini”.11

2.    Menuntut ilmu syar’i
Wanita –sebagaimana laki-laki- diperintah juga untuk menuntut ilmu; menuntut ilmu syar’i agar dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan agama. Bila tidak ada yang mengajarinya dirumah maka boleh bagi kaum wanita untuk keluar rumah.

Imam ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Wanita adalah insan yang terkenal beban kewajiban sebagaimana lelaki. Wajib baginya menuntu ilmu dalam perkara-perkara yang wajib diketahui agar ia dapat menunaikan kewajibannya diatas keyakinan. Apabila dia punya bapak, saudara, suami dan mahram yang dapat mengajarinya kewajiban-kewajiban, maka hal itu sudah mencukupi. Bila tidak ada maka boleh baginya bertanya dan belajar.12

3.    Keluar untuk shalat Id
Hal inipun dibolehkan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan penekanan agar kaum wanita tetap hadir dalam shalat Id. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Hendaknya keluar para gadis pingitan, perawan yang menginjak dewasa, dan wanita haid untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum mukminin. Akan tetapi, wanita haid menjauhi tempat shalat”.13

4.    Keluar untuk menghadiri pesta pernikahan dan acara lainya
Syariat islam menganjurkan agar kita menyebarkan rasa kasih sayang dan cinta antara saudara kita sesama muslim. Diantara sarana yang dapat memupuk rasa cinta dan kasih sayang antar sesama adalah menghadiri pesta pernikahan. Pengantin yang sedang berbahagia tentu akan tambah bahagia jika teman-teman terdekat hadir dipernikahannya. Namun, perlu diketahui wahai ukhti muslimah, perbolehan menghadiri pesta pernikahan adalah jika dalam pesta tersebut tidak ada kemungkarannya. Jika ada kemungkaran dalam pesta tersebut maka tidak boleh hadir.

5.    Berkunjung kerumah orang tua, kerabat dan teman
6.    Menjenguk orang sakit
Dua perkara ini (poin 5 dan 6 diatas) pun diperbolehkan. Imam al-Alusi rohimahullah berkata, “Allah memerintahkan kaum wanita untuk menetap didalam rumah, perintah ini berlaku bagi seluruh wanita. Dan perkara yang diperbolehkan untuk keluar rumah, seperti pergi haji, silaturahim kepada orang tua, menjenguk orang sakit, takziah kerabat, dan lainnya, maka pembolehan ini dengan syarat-syarat yang akan disebutkan pada tempatnya.14

Adab Wanita Keluar Rumah 15
1.    Memakai hijab
Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Jika wanita ada kebutuhan hingga membutuhkan keluar maka hendaklah dia keluar dengan memakai pakaian yang menutupi secara lengkap.16

2.    Tidak memakai minyak wangi
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Wanita mana saja yang memakai parfum, kemudia lewat suatu kaum agar mereka mendapati wanginya, maka dia adalah seorang wanita pezina!.17

3.    Berjalan dengan tidak menampakkan bunyi perhiasan
Karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur (24):31)

4.    Jika dia berjalan bersama saudara perempuannya, sedang disana ada laki-laki maka janganlah dia  berbicara dengan temannya tersebut
Hal ini bukan berarti bahwa suara wanita adalah aurat, tetapi bila lelaki mendengar suara wanita maka bisa membawa pada sebuah fitnah.

5.  Meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya jika sudah menikah, dan kepada walinya jika belum menikah
6.  Jika perginya sudah dianggap safar, maka janganlah pergi kecuali bersama mahram
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :
Janganlah seorang wanita safar kecuali dengan mahramnya.18

7.   Jangan berdesak-desakan dengan lelaki
8.    Selalu berhias dengan sifat malu
9.    Menundukkan pandangan
10. Tidak tabarruj
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “jika terpaksa keluar rumah untuk mengunjungi orang tuanya, saudaranya atau untuk menunaikan hajat yang harus ditunaikan, maka hendaklah meminta izin kepada suaminya, tidak tabarruj dan menundukkan pandangannya. Jika dia tidak melakukan ini semua, maka dia telah berbuat maksiat.19
Allahu a’lam.  
1 Lin Nisa’ Ahkam wa Adab hlm. 12, Muhammad bin Syakir asy-Syarif
2 At-Tamhid 9/129, Ibnu Abdil Barr
3 Tafsir Ibn Katsir 3/491
4 Ahkam al-Qur’an 3/360
5 HR. Abu Dawud : 567, Ahmad : 9/337. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud: 567
6 HR. Tirmidzi : 1173. Lihat ash-Shahihah no. 2688
7 Dikeluarkan oleh at-Thabarani dalam al-Kabir 9/341
8 HR. Bukhari : 147, Muslim : 2170
9 Minhajus Sunnah 2/185-186
10 Para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib shalat berjama’ah dimasjid. (al-Muhalla 3/125, Ibnu Hazm)
11 HR. Ahmad 45/37, Ibnu Khuzaimah 3/95. sanad hadits ini hasan sebagaimana dalam fathul bari 2/350
12 Ahkam an Nisa’ hlm. 11
13 HR. Bukhari: 324, Muslim:890
14 Tafsir al-Alusi 22/6
15 Nasihati lin Nisa’ hlm. 122-123 Ummu Abdillah bintu Syaikh Muqbil, dengan beberapa tambahan dari penulis.
16 Tafsir al-Quthubi 14/164, Tafsir Ibn Katsir 3/490
17 HR. Abu Dawud: 4173, Tirmidzi: 2786, Ahmad 4/414, Nasai 8/153, Hakim 2/396, Ibnu Khuzaimah: 1681, Ibnu Hibban: 1474, Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 137.
18 HR. Bukhari: 1862, Muslim: 1341
19 Al Kabair hlm. 125.

Sumber : Majalah Al Furqon Edisi 6 Th. Ke-11 al-Muharram 1433H.

0 komentar: