Antara Cadar dan HAM |
Belakangan ini mungkin kita pernah dengar atau pernah baca argumentasi seseorang yang mengaitkan memakai cadar dengan hak asasi manusia atau yang sering di singkat HAM.
Dikatakan oleh salah satu orang, kurang lebih yang ia katakan bahwa orang bercadar itu melanggar HAM, karena dia bebas melihat wajah kita, sedang kita tidak bebas melihat wajah nya.
Coba perhatikan jika ucapan serupa di terapkan pada syariat - syariat Islam yang lainnya. Misalkan hukum qishas, apakah mau dikatakan juga hukum qishas juga melanggar Hak Asasi Manusia lantas di katakan qishas bukan dari Islam tapi produk budaya Arab ? Sebagaimana juga banyak orang yang menganalogikan seperti ini untuk syariat memakai cadar bagi muslimah.
Tentu jika pola fikirnya seperti ini, maka berapa banyak hukum - hukum dalam Islam yang harus di pangkas karena salah mengambil pedoman.
Jika sudah jelas datang dalil dari agama, baik dari al-Quran ataupun hadits - hadits dan penjelasan ulama tentang di syariatkannya cadar bagi muslimah. Maka mengapa kita berani - beraninya menolak hal tersebut hanya dengan alasan Hak Asasi Manusia ?
Coba juga kita cermati kalimat yang di ungkapkan oleh cendekiawan muslim (katanya) diatas. Katanya orang yang bercadar bebas melihat wajah kita sementara kita tidak bisa melihat wajah orang yang bercadar. Lantas dengan alasan ini dikatakan cadar melanggar hak asasi manusia.
Pertanyaannya apakah muslimah yang memakai cadar tidak memiliki HAK untuk melaksanakan agamanya ? Sehingga muslimah tersebut harus memenuhi hak (menurut versi cendekiawan) untuk menampakkan wajah kepada orang lain ?
Lalu apa masalahnya kalau kita gak bisa melihat wajah muslimah lain ? Apakah itu sudah menciderai hak kita terhadap orang lain ?
Yang bahkan dalam ISLAM seorang laki - laki itu DISYARIATKAN untuk MENUNDUKKAN PANDANGAN terhadap lawan jenisnya.
Lalu anda bilang meilihat wajah wanita (melepaskan pandangan dan bukan menundukkan pandangan) itu adalah hak yang harus di penuhi oleh wanita muslimah ?
Bukankah dari sini saja sudah sangat nampak perkataan ini sudah menyalahi aturan syariat ?
Lagi pula apa masalahnya jika wanita pakai cadar ? Apakah lantas wanita memakai cadar serta merta tidak bisa diajak berbicara ? Tentu tidak. Apakah wanita bercadar itu langsung jadi teroris ? tentu tidak. Apakah wanita bercadar itu lantas tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain ? Tentu tidak!
Bahkan dengan memakai cadar nya wanita muslimah di sekitar kita, maka itu akan lebih menjaga hati setiap laki - laki muslim di sekitarnya. Memudahkan bagi setiap laki - laki muslim yang ingin tundak kepada syariat Islam yang memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan.
Dari sini kita lihat betapa syariat Islam itu saling mendukung satu sama lain. Tidak ada yang bertentangan sedikitpun. Dan tidak ada pertentangan jika di bandingkan / di jajarkan dengan syariat Islam yang lainnya.
Namun jika dibandingkan dengan hawa nafsu, atau dibandingan keinginan / peraturan manusia, maka tentu betapa banyak Syariat Islam yang harus di tolak karena tidak sesuai dengan nafsu manusia.
Akhir kata, kita selalu memohon pertolongan dan perlindungan kepada Allah agar Allah tetapkan hidayah kepada kita, Allah mantapkan dan istiqomahkan kita diatas hidayah Islam dan terlindungi, terselamatkan dari berbagai macam fitnah baik syahwat maupun syubhat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar