Di
zaman penuh fitnah seperti saat ini, kita akan mendapati bahwa banyak di antara
saudara kita muslim dan muslimah yang kurang mengenal agamanya sendiri. Mungkin
jika kita Tanya, maka jawaban yang akan kita dengar adalah agama Islam. Namun
jika kita lihat lebih dalam, maka kebanyakan dari saudara kita ini kurang
memahami akan hakikat keIslaman. Baik dari segi Ilmu apalagi amal.
Namun
dalam keadaan yang seperti ini, terkadang sebagian dari saudara-saudara kita
ini sudah merasa banyak mengenal agamanya yaitu Islam. Mereka membekali diri
mereka dengan ajaran-ajaran, ibadah-ibadah yang bersumber dari katanya –
katanya tanpa mengerti landasan dalil penunjang ibadah tersebut, atau malah ada
juga yang landasan ibadahnya adalah meniru apa yang di lakukan orang lain.
Maka
dengan pemahaman agama yang kurang jelas sumber dan rujukannya ini, akan dapat
mengaburkan hakikat Islam yang haq ini. Sunnah yang telah di ajarkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
menjadi kabur dan justru dianggap ajaran baru, atau bahkan ajaran sesat. Hal
ini di karenakan msyarakat kurang memperhatikan darimana ia mendapatkan atau
mencari ilmu agama ini.
Memang
benar menunut ilmu itu adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim. Sebagaimana
di sabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam :
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
(Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 224), dari Shahabat Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3913).
Imam
al-Qurthubi rahimahullaah menjelaskan bahwa hukum menuntut ilmu terbagi dua:
Pertama, hukumnya wajib; seperti menuntut ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu (hukumnya) wajib.
Kedua, hukumnya fardhu kifayah; seperti menuntut ilmu tentang pembagian berbagai hak, tentang pelaksanaan hukum hadd (qishas, cambuk, potong tangan dan lainnya), cara mendamaikan orang yang bersengketa, dan semisalnya. Sebab, tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya dan apabila diwajibkan bagi setiap orang tidak akan mungkin semua orang bisa melakukannya, atau bahkan mungkin dapat menghambat jalan hidup mereka. Karenanya, hanya beberapa orang tertentu sajalah yang diberikan kemudahan oleh Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya. (almanhaj.or.id).
Pertama, hukumnya wajib; seperti menuntut ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu (hukumnya) wajib.
Kedua, hukumnya fardhu kifayah; seperti menuntut ilmu tentang pembagian berbagai hak, tentang pelaksanaan hukum hadd (qishas, cambuk, potong tangan dan lainnya), cara mendamaikan orang yang bersengketa, dan semisalnya. Sebab, tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya dan apabila diwajibkan bagi setiap orang tidak akan mungkin semua orang bisa melakukannya, atau bahkan mungkin dapat menghambat jalan hidup mereka. Karenanya, hanya beberapa orang tertentu sajalah yang diberikan kemudahan oleh Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya. (almanhaj.or.id).
Dari
sini sudah jelaslah bahwa yang wajib itu adalah ilmu agama, bukan menuntut ilmu
umum. Karena ada sebagian saudara kita menyalah artikan kewajiban menuntut ilmu
ini adalah semua ilmu, dan bahkan memahaminya ini adalah ilmu umum.
Setelah
kita mengetahui kewajiban menuntut ilmu, maka yang harus di perhatikan adalah
darimana sumber ilmu kita. Apakah tempat kita mengambil ilmu tersebut adalah
tempat yang baik yang akan mengantarkan kita ke Jannah atau malah akan
mengantarkan kita ke murka Allah. Karena telah di sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada
sebgian dai-dai penyeru-penyeru neraka.
Maka
kita harus berhati-hati dalam menuntut ilmu. Pilihlah guru – guru yang
terpercaya dari segi keilmuan untuk kita jadikan sumber ilmu kita.
Akibat
kita tidak perhatian dalam sumber pengambilan ilmu ini, maka kita dapat
terjerumus dalam kesesatan. Yang akhirnya kita tidak dapat membedakan mana yang
sunnah mana yang tidak sunnah. Mana yang syirik mana yang tauhid. Yang di
kemudian hari kaburlah hakikat Islam yang benar. Dan inilah yang terjadi saat
ini.
Dan
orang-orang yang berusaha berpegang pada agama Islam yang haq ini mereka
menjadi asing. Dan tantangan menerapkan syariat yang benar ini sangatlah berat.
Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bahwa :
“Akan datang kepada manusia suatu zaman,
orang yang bersabar di atas agamanya seperti memegang bara api”. (HR At
Tirmidzi, Shahih).
Maka seberat
apapun tantangan menerapkan syariat Islam ini, berpegang pada sunnah ini, maka
harus tetap kita pegang walaupun seperti mengenggam bara api. Wallahu a’alam.
Fanpage kami di RUMAH BELANJA MUSLIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar