Memuliakan Masjid Allah


Memuliakan Masjid
Teks Atsar

Dari Sa’ib bin Yazid berkata, “Aku pernah berdiri di dalam Masjid. Tiba-tiba ada seseorang yang melempar aku dengan kerikil. Lalu aku menoleh kepadanya, ternyata yang melempar adalah Umar bin Khothob radhiallahu ‘anhu Maka beliau berkata,’Pergilah kamu dan bawakan kepadaku dua orang laki-laki itu!’ maka aku pun mendatangkan keduanya kepada beliau. Maka Umar berkata, ‘Siapakah kalian berdua ini?’ – ‘Darimanakah kalian berdua?’ Maka keduanya berkata, ‘kami dari Thoif.’ Maka Umar berkata, ‘Kalau seandainya kalian termasuk dari (penduduk) negeri ini, sungguh saya akan menghardik kalian karena kalian berdua mengangkat suara kalian (berisik) di Masjidnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Atsar shahih. Dikeluarkan oleh Imam Bukhori dalam shahih-nya (no. 480).

Fiqih Atsar
  1. Mengingatkan seseorag dengan kerikil itu diperbolehkan.
  2. Dalam atsar tersebut sahabat Umar radhiallahu ‘anhu membedakan dalam memberikan peringatan kepada seseorang, dari penduduk asli atau bukan, dan yang lainnya. Karena kalau penduduk asli Madinah, tidaklah samar lagi bagi mereka tentang hukum mengangkat suara dan melakukan kekurang ajaran di dalam Masjid-nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tentang hukum pengagungan kepada masjid tersebut. Lain halnya orang yang berada di luar kota Madinah, bisa jadi mereka tidak mengetahui permasalahan ini yaitu tentang memuliakan masjid. Umar radhiallahu ‘anhu pun memaafkan mereka berdua di sebabkan ketidak tahuannya.
Adapun hukum mengangkat suara di dalam Masjid ada dua sisi :
  1. Kalau di gunakan untuk dzikir kepada Allah seperti membaca al-Qur’an, memberikan nasihat, belajar dan mengajarkan ilmu kepada manusia, atau hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan manusia secara umum seperti, adzan, iqomah, dan suara keras dalam bacaan imam ketika mengimami manusia dalam sholat jama’ah, maka hal semacam itu di perintahkan dan merupakan suatu kebaikan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah, beliau mengeraskan suaranya, merah wajahnya dan marah, seakan-akan sedang mengingatkan kepada bala tentaranya. Dan beliau ketika mengimami manusia dalam shalat mengeraskan bacaannya sampai terdengar bacaan tersebut di luar masjid. Dan juga Bilal mengumandangkan adzan, iqomah pada hari jum’at di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dengan mengeraskan suaranya.
  2. Mengangkat suara di dalam masjid karena debat dan semisalnya dalam perkara dunia, maka inilah yang di larang oleh sahabat Umar radhiallau ‘anhu dan yang lainnya dari kalangan para sahabat. Dan yang serupa dengan hal ini adalah mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid. 1 wallahu a’lam.


1           Ibnu Rojab rahimahullah mengatakan dalam Fathul Bari (2/567).

0 komentar: