Saudariku Tetaplah Dirumah
Dalil-dalil yang menunjukkan perintah wanita tetap
dirumahnya cukup banyak, diantaranya adalah:
1.
Dalil dari
al-Qur’an
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu” (QS.
Al-Ahzab (33):33).
Perhatikanlah ayat yang mulia ini wahai saudariku
muslimah. Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan “Dan hendaklah kamu
tetap dirumahmu”, Allah tidak mengatakan “tetaplah di dalam rumah”,
bahkan menyandarkan kalimat rumah kepada kaum wanita, padahal pada umumnya
rumah mereka adalah milik suaminya, hal ini memberikan isyarat bahwa kekhususan
wanita adalah menetap didalam rumah.1
Imam ats-Tsauri rahimahullah berkata, “tidak
ada yang lebih baik bagi seorang wanita selain berada dirumahnya sekalipun dia
sudah tua”.2
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsiri ayat
diatas, “Yaitu hendaklah para wanita menetap dirumahnya, janganlah keluar
tanpa ada kebutuhan”.3
Imam Abu Bakr al-Jashshas rahimahullah mengatakan,
“Didalam ayat ini terdapat dalil bahwasannya para wanita diperintah untuk
tetap didalam rumah mereka dan dilarang keluar”.4
2.
Dalil dari
al-Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk
(shalat berjama’ah) di masjid. Akan tetapi, rumah mereka adalah lebih baik bagi
mereka.”5
Jika untuk shalat berjama’ah saja Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan “rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”,
maka hal ini menunjukkan bahwa pada asalnya kaum wanita tetap didalam rumah,
tidak boleh keluar rumah kecuali untuk suatu kebutuhan.
Fitnah Wanita Jika Keluar Rumah
Tidak kita ragukan lagi, bahwa seorang wanita jika keluar
rumah dengan tidak mengindahkan aturan agama maka akan banyak menimbulkan
fitnah bagi yang melihatnya. Tidak ada cara untuk mengatasi fitnah semacam ini
kecuali tetap di dalam rumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka setan akan
menjadikannya indah”.6
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata, “sesungguhnya
wanita adalah aurat. Paling dekatnya wanita kepada Allah adalah bila ia berada
dalam rumahnya”.7
Boleh Keluar Rumah Untuk Suatu Keperluan
Pada asalnya wanita adalah tinggal didalam rumah. Akan
tetapi, jika suatu ketika ada kebutuhan yang menuntut untuk keluar rumah maka
hal tersebut dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
“Sungguh kalian telah diizinkan untuk keluar karena
suatu kebutuhan kalian”.8
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata, “Perintah bagi kaum wanita untuk menetap didalam rumah tidak
menafikkan bolehnya keluar rumah untuk suatu kebaikan yang diperintahkan,
seperti bila keluar rumah untuk menunaikan haji dan umrah, atau keluar safar
bersama suaminya”.9
Kebutuhan Apa Saja Yang Membolehkan Kaum Wanita Keluar
Dari Rumah Mereka?
1.
Shalat berjama’ah
di Masjid
Ketahuilah, Islam telah mengizinkan bagi para wanita
muslimah untuk pergi kemasjid dan shalat berjama’ah bersama manusia.10 Akan
tetapi, Islam menganjurkan pula agar para wanita shalat di dalam rumahnya,
bahkan shalatnya wanita didalam rumah lebih afdhal dan lebih terjaga dari
fitnah.
Dari Ummu Humaid as-Sa’diyyah radhiallahu ‘anha,
sesungguhnya dia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
berkata :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin shalat
berjama’ah bersamamu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallm menjawab, “Saya
tahu bahwa kamu ingin shalat bersamaku. Akan tetapi shalatmu dikamar yang
khusus bagimu adalah lebih baik daripada kamu shalat di masjid kampungmu,
sedang shaltmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu shalat dimasjidku
ini”.11
2.
Menuntut ilmu
syar’i
Wanita –sebagaimana laki-laki- diperintah juga untuk
menuntut ilmu; menuntut ilmu syar’i agar dapat menjalankan kewajibannya dengan
benar dan sesuai dengan ketentuan agama. Bila tidak ada yang mengajarinya
dirumah maka boleh bagi kaum wanita untuk keluar rumah.
Imam ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Wanita
adalah insan yang terkenal beban kewajiban sebagaimana lelaki. Wajib baginya
menuntu ilmu dalam perkara-perkara yang wajib diketahui agar ia dapat
menunaikan kewajibannya diatas keyakinan. Apabila dia punya bapak, saudara,
suami dan mahram yang dapat mengajarinya kewajiban-kewajiban, maka hal itu
sudah mencukupi. Bila tidak ada maka boleh baginya bertanya dan belajar.”12
3.
Keluar untuk
shalat Id
Hal inipun dibolehkan, bahkan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan penekanan agar kaum wanita tetap hadir dalam
shalat Id. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hendaknya keluar para gadis pingitan, perawan yang
menginjak dewasa, dan wanita haid untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum
mukminin. Akan tetapi, wanita haid menjauhi tempat shalat”.13
4.
Keluar untuk
menghadiri pesta pernikahan dan acara lainya
Syariat islam menganjurkan agar kita menyebarkan rasa
kasih sayang dan cinta antara saudara kita sesama muslim. Diantara sarana yang
dapat memupuk rasa cinta dan kasih sayang antar sesama adalah menghadiri pesta
pernikahan. Pengantin yang sedang berbahagia tentu akan tambah bahagia jika
teman-teman terdekat hadir dipernikahannya. Namun, perlu diketahui wahai ukhti
muslimah, perbolehan menghadiri pesta pernikahan adalah jika dalam pesta
tersebut tidak ada kemungkarannya. Jika ada kemungkaran dalam pesta tersebut
maka tidak boleh hadir.
5.
Berkunjung
kerumah orang tua, kerabat dan teman
6.
Menjenguk orang
sakit
Dua perkara ini (poin 5 dan 6 diatas) pun diperbolehkan.
Imam al-Alusi rohimahullah berkata, “Allah memerintahkan kaum wanita
untuk menetap didalam rumah, perintah ini berlaku bagi seluruh wanita. Dan
perkara yang diperbolehkan untuk keluar rumah, seperti pergi haji, silaturahim
kepada orang tua, menjenguk orang sakit, takziah kerabat, dan lainnya, maka
pembolehan ini dengan syarat-syarat yang akan disebutkan pada tempatnya.”14
Adab Wanita Keluar Rumah 15
1.
Memakai hijab
Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Jika
wanita ada kebutuhan hingga membutuhkan keluar maka hendaklah dia keluar dengan
memakai pakaian yang menutupi secara lengkap.”16
2.
Tidak memakai
minyak wangi
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai parfum, kemudia lewat
suatu kaum agar mereka mendapati wanginya, maka dia adalah seorang wanita
pezina!.”17
3.
Berjalan dengan
tidak menampakkan bunyi perhiasan
Karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur (24):31)
4.
Jika dia berjalan
bersama saudara perempuannya, sedang disana ada laki-laki maka janganlah dia berbicara dengan temannya tersebut
Hal ini bukan berarti bahwa suara wanita adalah aurat, tetapi
bila lelaki mendengar suara wanita maka bisa membawa pada sebuah fitnah.
5. Meminta izin
terlebih dahulu kepada suaminya jika sudah menikah, dan kepada walinya jika
belum menikah
6. Jika perginya
sudah dianggap safar, maka janganlah pergi kecuali bersama mahram
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
berbunyi :
“Janganlah seorang wanita safar kecuali dengan
mahramnya.”18
7. Jangan
berdesak-desakan dengan lelaki
8.
Selalu berhias
dengan sifat malu
9.
Menundukkan
pandangan
10. Tidak tabarruj
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “jika
terpaksa keluar rumah untuk mengunjungi orang tuanya, saudaranya atau untuk
menunaikan hajat yang harus ditunaikan, maka hendaklah meminta izin kepada
suaminya, tidak tabarruj dan menundukkan pandangannya. Jika dia tidak melakukan
ini semua, maka dia telah berbuat maksiat.”19
Allahu a’lam.
1 Lin Nisa’ Ahkam wa Adab hlm. 12, Muhammad bin
Syakir asy-Syarif
2 At-Tamhid 9/129, Ibnu Abdil Barr
3 Tafsir Ibn Katsir 3/491
4 Ahkam al-Qur’an 3/360
5 HR. Abu Dawud : 567, Ahmad : 9/337. Dishahihkan oleh
al-Albani dalam Shahih Abu Dawud: 567
6 HR. Tirmidzi : 1173. Lihat ash-Shahihah no. 2688
7 Dikeluarkan oleh at-Thabarani dalam al-Kabir 9/341
8 HR. Bukhari : 147, Muslim : 2170
9 Minhajus Sunnah 2/185-186
10 Para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib shalat
berjama’ah dimasjid. (al-Muhalla 3/125, Ibnu Hazm)
11 HR. Ahmad 45/37, Ibnu Khuzaimah 3/95. sanad hadits ini
hasan sebagaimana dalam fathul bari 2/350
12 Ahkam an Nisa’ hlm. 11
13 HR. Bukhari: 324, Muslim:890
14 Tafsir al-Alusi 22/6
15 Nasihati lin Nisa’ hlm. 122-123 Ummu Abdillah
bintu Syaikh Muqbil, dengan beberapa tambahan dari penulis.
16 Tafsir al-Quthubi 14/164, Tafsir Ibn Katsir 3/490
17 HR. Abu Dawud: 4173, Tirmidzi: 2786, Ahmad 4/414,
Nasai 8/153, Hakim 2/396, Ibnu Khuzaimah: 1681, Ibnu Hibban: 1474, Hadits ini
dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah
hlm. 137.
18 HR. Bukhari: 1862, Muslim: 1341
19 Al Kabair hlm. 125.
Sumber : Majalah Al Furqon Edisi 6 Th. Ke-11 al-Muharram
1433H.
0 komentar: