Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa


Makan dan Minum Dengan Sengaja 
Yaitu, memasukkan makanan atau minuman ke kerongkongan, baik melalui mulut atau melalui hidung, dari jenis makanan atau minuman apa saja. Dan tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menghirup asap dupa sampai masuk ke dalam kerongkongannya, karena asap adalah suatu materi. Rokok dan Khomr  atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu) juga dapat membatalkan puasa.   Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. Adapun mencium bau wewangian maka tidak mengapa.

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.

Mengeluarkan air mani 
Mengeluarkan air mani karena bercumbu, mencium, atau memeluk. Adapun jika mencium dan tidak keluar air mani maka tidak mengapa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”.

Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 373-374).

Jima’ (Berhubungan suami isteri)
Yaitu memasukkan dzakar (kemaluan laki-laki) ke farji (kemaluan wanita). Maka, jika seorang yang berpuasa melakukan jima’, maka batal puasanya. Kemudian, jika jima’ tersebut dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan sedangkan orang yang melakukannya termasuk orang yang wajib untuk berpuasa, maka wajib baginya membayar kafarah mughalladhah, karena jeleknya apa yang ia lakukan. Kafarah tersebut adalah membebaskan seorang budak, jika tidak mendapatkan budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu mengerjakannya maka memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin. Adapun jika orang yang melakukan jima’ tersebut adalah orang yang tidak wajib untuk mengerjakan puasa, seperti musafir, maka yang wajib ia kerjakan hanyalah mengqadha’ puasanya tanpa membayar kafarah.

Muntah dengan sengaja
Yaitu, mengeluarkan isi lambung berupa makanan atau minuman. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho”. (HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 

Haidh dan nifas 
Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304)

Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat." (HR. Muslim no. 335).

Berniat membatalkan puasa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob). Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”(Al Muhalla, 6: 174). Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 106).

Pembatal-pembatal puasa tersebut di atas tidaklah menyebabkan batalnya puasa kecuali dengan tiga
syarat:
  1. Mengetahui hukum dan waktu.
  2. Dikerjakan dalam keadaan ingat.
  3. Dikerjakan tanpa keterpaksaan.
Allah Ta’ala berfirman: 
Dan tidak ada dosa atas kalian pada apa-apa yang kalian tersalah padanya, akan tetapi (yang ada dosanya) adalah apa-apa yang disengaja oleh hati-hati kalian.”

Dan Allah Ta’ala berfirman:
Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.

Maka Allah Ta’ala berfirman:
Aku telah melakukannya.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari Adi bin Hatim bahwasanya ia meletakkan dua utas benang berwarna hitam dan putih di bawah bantalnya, lalu ia makan sembari melihat pada kedua benang tersebut. Setelah jelas perbedaan antara kedua benag tersebut, maka ia menghentikan makannya. Ia melakukannya karena menyangka bahwa inilah makna firman Allah Ta’ala;

Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.

Kemudian ia mengkhabarkan apa yang ia kerjakan tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau bersabda kepadanya:

Sesungguhnya yang dimaksudkan adalah putihnya siang dan gelapnya malam.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulangi puasanya.

Sumber : 
  1. Meraih Surga Bulan Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah : Team I’dad Du’at Ponpes Al-Ukhuwah, PUSTAKA AL-MINHAJ.
  2. Panduan Ramadhan BEKAL MERAIH RAMADHAN PENUH BERKAH, Muhammad Abduh Tuasikal, Pustaka Muslim. 

0 komentar:

Bolehnya Makan dan Minum Sambil Berdiri


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk.
Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut.
Dalil Larangan
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)
Dalil Pembolehan
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Menyikapi Dalil
Al Maziri rahimahullah berkata,
قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم
“Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).” (Lihat Fathul Bari, 10: 82)
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,
بَلْ الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب
“Yang tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan).Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab (sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض
“Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195)
Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata,
وَقَدْ أَشْكَلَ عَلَى بَعْضهمْ وَجْه التَّوْفِيق بَيْن هَذِهِ الْأَحَادِيث وَأَوَّلُوا فِيهَا بِمَا لَا جَدْوَى فِي نَقْله ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه ، وَأَمَّا شُرْبه قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ النَّسْخ أَوْ الضَّعْف فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا . وَكَيْف يُصَار إِلَى النَّسْخ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع بَيْنهمَا لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَأَنَّى لَهُ بِذَلِكَ وَإِلَى الْقَوْل بِالضَّعْفِ مَعَ صِحَّة الْكُلّ .
“Sebagian orang bingung bagaimana cara mengkompromikan dalil-dalil yang ada sampai-sampai mentakwil (menyelewengkan makna) sebagian dalil. Yang tepat, dalil larangan dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menunjukkan minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun sebagian orang yang mengklaim adanya penghapusan (naskh) pada dalil atau adanya dalil yang dho’if (lemah), maka itu keliru. Bagaimana mungkin kita katakan adanya naskh (penghapusan) dilihat dari tarikh (adanya dalil yang dahulu dan ada yang belakangan) sedangkan dalil-dalil yang ada masih mungkin dijamak (digabungkan)? Bagaimana kita katakan dalil yang ada itu dho’if (lemah), padahal semua dalil yang menjelaskan hal tersebut shahih? ” (‘Aunul Ma’bud, 10: 131)
Catatan: Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail,
وإنما شرب (ص) وهو قائم، مع نهيه عنه، لبيان الجواز، ففعله ليس مكروها في حقه، بل واجب، فسقط قول بعضهم إنه يسن الشرب من زمزم قائما اتباعا له
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417)
Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk
Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazrahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri.Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.
Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk.
Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415)
Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun langkah hati-hatinya, kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian.
Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal.
07 Rajab 1433 H
Ummul Hamam, Riyadh, KSA.
Artikel: Rumaysho.com publish kembali oleh Moslemsunnah.Wordpress.com 

0 komentar:

Yang Paling Banyak Memasukkan ke Surga


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang perkara yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga, maka beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan ahlak mulia”. Dan beliau ditanya tentang perkara yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka, maka beliau menjawab, “Mulut dan kemaluan”. (Riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani danam ash – Shahihah, no.977).

Takwa Kepada Allah
Takwa adalah sebuah kata yang mencakup setiap perbuatan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Karena hakikat takwa adalah seseorang mencari tameng yang bias melindungi dirinya dari siksa Allah. Dan tidak ada sesuatu pun yang bias menjadi tameng dari siksaan Allah kecuali dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Thalq bin Habib berkata, “Takwa adalah melakukan amal ketaatan kepada Allah, diatas cahaya dari-Nya, karena mengharap pahala-Nya. Dan meninggalkan kemaksiatan kepada Allah, di atas cahaya dari-Nya, karena takut akan siksa-Nya.”

Ali bin Abi Thalib pernah ditanya tentang takwa lalu dia menjelaskan, “Takut kepada Allah yang maha Agung, mengamalkan wahyu yang diturunkan, meridhai dunia yang sedikit, dan bersiap-siap menghadapi hari perpisahan (kematian).”

Takwa merupakan perkara yang sangat penting dalam agama ini. Allah telah menjadikan wasiat takwa sebagai wasiat untuk seluruh umat manusia. Demikian pula Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjadikan takwa sebagai wasiat utama bagi umatnya. Allah berfirman,
“Dan sungguh telah kami wasiatkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan juga kepadamu, (yaitu) bertakwalah kelian kepada Allah.” (an-Nisa : 131).

Takwa bersumber dari hati yang kemudian akan nampak pengaruhnya pada keshalihan anggota badan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik maka baik seluruh tubuh. Segumpal daging itu adalah Hati.” (Muttafaq’alaih).

Sehingga, tidak cukup seseorang mengkalaim telah bertakwa dengan mengatakan “Yang penting hatinya” namun secara lahiriah dia menyelisihi aturan-aturan Allah. Bahkan, ketakwaan lahiriah adalah pertanda akan ketakwaan batin seseorang.

Ahlak Mulia
Salah satu penyebab utama seseorang masuk surga adalah ahlak mulia. Yaitu ahlak yang diajarkan dan dipraktikkan oleh Rsulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Karena, tidaklah beliau dating sebagai utusan Allah kecuali untuk menyempurnakan ahlak yang mulia, dan beliaupun telah meraih predikat pemilik ahlak yang agung dan mulia.

Dalam hadist ini, maka takwa lebih dominan berkenaan tentang hubungan seorang manusia dengan Penciptanya, sedangkan ahlak mulia lebih dominan berkenaan tentang hubungan seorang manusia dengan sesamanya. Meskipun pada dasarnya masing-masing dari ketakwaan dan ahlak mulia itu mencakup hubungan manusia kepada Allah dan hubungannya kepada sesame mahluk.

Para ulama telah menjelaskan bahwa ahlak mulia terhadap sesame adalah bersikap baik kepada mereka dengan menahan gangguan (baca : tidak mengganggu), memberikan pemberian, dan berwajah ceria di hadapan mereka.

Maka seorang pendamba surga tidak akan mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatannya. Dia akan mudah memberi orang lain, baik berupa harta, ilmu, bantuan, jasa atau yang lainnya. Dan dia akan berusaha selalu berwajah ceria di hadapan sesama.

Di samping apa yang dia lakukan tersebut, dia akan berusaha untuk sabar. Karena setiap orang yang berusaha berahlak mulia pasti akan mendapatkan gangguan dari orang lain. Barangkali dia akan dizhalimi orang lain dari sisi hartanya, atau dari sisi kehormatannya atau yang lain, namun dia tetap bersabar dan mengharapkan pahala disisi Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu kesabaran termasuk ahlak yang mulia.

Sesungguhnya banyak sekali bentuk ahlak mulia. Bahkan setiap pelaksanaan ajaran yang ada dalam al Qur’an dan al Hadist dengan pelaksanaan yang benar adalah ahlak yang mulia. Ketika Aisyah radhiallahu ‘anha ditanya tentang ahlak Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disifati dalam al Qur’an sebagai ahlak yang agung dan mulia, maka Aisyah radhiallahu ‘anha menjawab, “ Akhlak beliau adalah al Qur’an”. (Lihat Shahihul Jami’ no. 4811)

Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan ahlak mulia sebagai tanda kesempurnaan iman. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling mulia ahlaknya.” (Riwayat Abu Daud dan at Tirmidzi, lihat ash-Shahihan, no. 284).
Wallahu a’lam.

Sumber : Disalin dari Majalah Sakinah Vol. 9 No. 10, 2011. 

0 komentar:

Menyambut Bulan Ramadhan (2)


Hikmah dan Fadhilah (Keutamaan) Ash-Shaum
Ash-Shaum merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki keutamaan yang sangat tinggi, serta memiliki berbagai faidah dan hikmah sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya tatkala menjelaskan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ( البقرة: ١٨٣
”Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian ash-shaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” [Al-Baqarah : 183]
Diantara Hikmah dan Fadhilah Ash - Shaum adalah : 
1. Ash-shaum adalah salah satu sebab terbesar yang mengantarkan seseorang menuju taqwa. Sedangkan taqwa itu akan mendorong orang yang menjalankan ibadah shaum untuk meninggalkan berbagai larangan Allah Ta’ala, baik berupa minuman, makanan, dan jima’ (hubungan suami-istri) dan beberapa larangan sejenisnya yang disukai oleh hawa nafsu, dan shaum dilakukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan mengharapkan balasan di sisi-Nya.
2. Orang yang menjalankan ibadah shaum melatih jiwanya agar senantiasa merasa diawasi oleh Allah (muroqobatullah) sehingga dia meninggalkan kemauan hawa nafsunya meskipun mampu menurutinya, sebab dia mengetahui adanya pengawasan Allah Ta’ala terhadap dirinya.
3. Ash-shaum dapat mempersempit ruang gerak syaithan karena ia masuk ke dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah. 
Dari Shafiyyah radiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرى الدَّم
Sesungguhnya Syaithan berjalan dalam tubuh manusia sesuai dengan aliran darahnya.” [HR. Al-Bukhari 2035, 2038, 2039, 3101, 3281, 6219, 7171; Muslim 2175]

4. Ash-shaum akan melemahkan kekuatan syaithan, sehingga orang tersebut semakin terjauhkan dari kemaksiatan. 
5. Orang yang menunaikan ash-shaum, mayoritasnya akan melakukan banyak ketaatan dan itu merupakan bagian dari ketaqwaan kepada Allah Ta’ala
6. Terkhusus bagi orang kaya bila merasakan pedihnya lapar karena ash-shaum maka akan muncul dalam dirinya kepedulian kepada fuqara`, dan hal ini juga merupakan bagian dari ketaqwaan kepada Allah Ta’ala. (Tafsir As-Sa’di tafsir Al-Baqarah ayat 183). (Dikutip dari : http://kaahil.wordpress.com
Jika ditinjau dari segi kesehatan maka Ash-Shaum / Puasa sangat banyak manfaatnya bagi tubuh kita. Beberapa manfaat yang dapat kita rasakan saat berpuasa diantaranya :  
1. Saat berpuasa ternyata terjadi peningkatan HDL and apoprotein alfa1, dan penurunan LDL ternyata sangat bermanfaat bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah. Beberapa penelitian “chronobiological” menunjukkan saat puasa ramadan berpengaruh terhadap ritme penurunan distribusi sirkadian dari suhu tubuh, hormon kortisol, melatonin dan glisemia. Berbagai perubahan yang meskipun ringan tersebut tampaknya juga berperanan bagi peningkatan kesehatan manusia.
2. Keadaan psikologis yang tenang, teduh dan tidak dipenuhi rasa amarah saat puasa ternyata dapat menurunkan adrenalin. Saat marah terjadi peningkatan jumlah adrenalin sebesar 20-30 kali lipat. Adrenalin akan memperkecil kontraksi otot empedu, menyempitkan pembuluh darah perifer, meluaskan pebuluh darah koroner, meningkatkan tekanan darah rterial dan menambah volume darah ke jantung dan jumlah detak jantung. Adrenalin juga menambah pembentukan kolesterol dari lemak protein berkepadatan rendah. Berbagai hal tersebut ternyata dapat meningkatkan resiko penyakit pembuluh darah, jantung dan otak seperti jantung koroner, stroke dan lainnya.
3. Jumlah sel yang mati dalam tubuh mencapai 125 juta perdetik, namun yang lahir dan meremaja lebih banyak lagi. Saat puasa terjdi perubahan dan konversi yang massif dalam asam amino yang terakumulasi dari makanan. Sebelum didistribusikan dalam tubuh terjadi format ulang. Sehingga memberikan kesempatan tunas baru sel untuk memperbaiki dan merestorasi fungsi dan kinerjanya. Pola makan saat puasa dapat mensuplai asam lemak dan asam amino penting saat makan sahur dan berbuka. Sehingga terbentuk tunas-tunas protein , lemak, fosfat, kolesterol dan lainnya untuk membangun sel baru dan membersihkan sel lemak yang menggumpal di dalam hati.
4. Puasa bisa menurunkan kadar gula darah, kolesterol dan mengendalikan tekanan darah. Itulah sebabnya, puasa sangat dianjurkan bagi perawatan mereka yang menderita penyakit diabetes, kolesterol tinggi, kegemukan dan darah tinggi. Dalam kondisi tertentu, seorang pasien bahkan dibolehkan berpuasa, kecuali mereka yang menderita sakit diabetes yang sudah parah, jantung koroner dan batu ginjal. Puasa dapat menjaga perut yang penuh disebabkan banyak makan adalah penyebab utama kepada bermacam-macam penyakit khususnya obesitas, hiperkolesterol, diabetes dan penyakit yang diakibatkan kelebihan nutrisi lainnya.
5. Sedang di antara manfaat puasa ditinjau dari segi kesehatan adalah membersihkan usus-usus, memperbaiki kerja pencernaan, membersihkan tubuh dari sisa-sisa dan endapan makanan, mengurangi kegemukan dan kelebihan lemak di perut.
6. Termasuk manfaat puasa adalah mematahkan nafsu karena berlebihan, baik dalam makan atau yang lainnya. Karena saat kita berpuasa kita akan lebih ekstra hati-hati utntuk melakukan sesuatu terutaman perbuatan yang berlebih-lebihan atau kurang baik.
7. Penghentian konsumsi air selama puasa sangat efektif meningkatkan konsentrasi urin dalam ginjal serta meningkatkan kekuatan osmosis urin hingga mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air. Dalam keadaan tertentu hal ini akan member perlindungan terhadap fungsi ginjal. Kekurangan air dalam puasa ternyata dapat meminimalkan volume air dalam darah. Kondisi ini berakibat memacu kinerja mekanisme lokal pengatur pembuluh darah dan menambah prostaglandin yang pada akhirnya memacu fungsi dan kerja sel darah merah.
8. Dalam keadaan puasa ternyata dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Penelitian menunjukkan saat puasa terjadi pengkatan limfosit hingga sepuluh kali lipat. Kendati keseluruhan sel darah putih tidak berubah ternyata sel T mengalani kenaikkan pesat. Perubahan aksidental lipoprotein yang berkepadatan rendah (LDL), tanpa diikuti penambahan HDL. LDL merupakan model lipoprotein yang meberika pengaruh stumulatif bagi respon imunitas tubuh.
9. Pada pelitian terbaru menunjukkan bahwa terjadi penurunan kadar apobetta, menaikkan kadar apoalfa1 dibandingkan sebelum puasa. Kondisi tersebut dapat menjauhkan seragan penyakit jantung dan pembuluh darah.
10. Penelitian endokrinologi menunjukkan bahwa pola makan saat puasa yang bersifat rotatif menjadi beban dalam asimilasi makanan di dalam tubuh. Keadaan ini mengakibatkan pengeluaran hormon sistem pencernaan dan insulin dalam jumlah besar. Penurunan berbagai hormon tersebut merupakan salah satu rahasia hidup jangka panjang.
11. Manfaat lain ditunjukan dalam penelitian pada kesuburan laki-laki. Dalam penelitian tersebut dilakukan penelitian pada hormon testoteron, prolaktin, lemotin, dan hormon stimulating folikel (FSH), Ternyata hasil akhir kesimpulan penelitian tersebut puasa bermanfaat dalam pembentukan sperma melalui perubahan hormon hipotalamus-pituatari testicular dan pengaruh ke dua testis.
12. Pikiran kita yang melambat ketika lapar, ternyata menjadi lebih tajam. Secara instingtif, bukti ilmiah ini bisa diterima terkait dengan fakta bahwa dalam banyak hal, masalah lapar adalah masalah kelanjutan hidup. Jadi wajar saja, jika rasa lapar membuat pikiran semakin tajam dan kreatif. Sekelompok mahasiswa di University of Chicago diminta berpuasa selama tujuh hari. Selama masa itu, terbukti bahwa kewaspadaan mental mereka meningkat dan progres mereka dalam berbagai penugasan kampus mendapat nilai “remarkable”.
13. Sebuah tulisan penelitian yang dilakukan Dr. Ratey, seorang psikiaters dari Harvard, mengungkapkan bahwa pengaturan dan pembatasan asupan kalori akan meningkatkan kinerja otak. Dr. Ratey melakukan penelitian terhadap mereka yang berpuasa dan memantau otak mereka dengan alat yang disebut “functional Magnetic Resonance Imaging” (fMRI). Hasil pemantauan itu menyimpulkan bahwa setiap individu obyek menunjukkan aktivitas “motor cortex” yang meningkat secara konsisten dan signifikan.
14. Ilmuwan di bidang neurologi yang bernama Mark Mattson, Ph.D., seorang kepala laboratorium neuroscience di NIH’s National Institute on Aging. Dalam hasil penelitiannya menunjukkan bahwa diet yang tepat seperti berpuasa, secara signifikan bisa melindungi otak dari penyakit de-generatif seperti Alzheimer atau Parkinson. Hasil penelitiannya menunjukkan, bahwa diet dengan membatasi masukan kalori 30% sampai 50% dari tingkat normal, berdampak pada menurunnya denyut jantung dan tekanan darah, dan sekaligus peremajaan sel-sel otak. (Diutip dari http://www.tribunnews.com/ dengan sedikit perubahan.
Maka tentulah bagi siapa saja kita umat Islam jika tidak memiliki Udzur yang Syar'i maka Selayaknyalah kita tidak meninggalkan Puasa Ramadhan. Karena jika kita liat dari beberapa aspek diatas maka kita dapat mendapatkan keuntungan baik di Dunia maupaun Akhirat kelak. Hal ini dapat kita raih jika kita dapat mengamalkan pada diri kita Ibadah yang Ikhlas dan sesuai dengan Tuntunan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. 


0 komentar:

Menyambut Bulan Ramadhan (1)


KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN 


1. Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

2. Setan-setan Dibelenggu, Pintu-pintu Neraka Ditutup dan Pintu-pintu Surga Dibuka Ketika Ramadhan Tiba

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

3. Terdapat Malam yang Penuh Kemuliaan dan Keberkahan

Allah Ta’ala berfirman,
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr: 1-3).

Dan Allah Ta’ala juga berfirman,
Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhan: 3). Yang dimaksud malam yang diberkahi di sini adalah malam lailatul qadr17 (Tafsir Ath Thobari, 21/6).

4. Bulan Ramadhan adalah Salah Satu Waktu Dikabulkannya Do’a


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah. Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (10: 149) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh (terpercaya). (Lihat Jaami’ul Ahadits, 9: 224)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi” (HR. At Tirmidzi no. 3598. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk berdo’a dari awal ia berpuasa hingga akhirnya karena ia dinamakan orang yang berpuasa ketika itu.” (Al Majmu’, 6: 375).

Disalin dari Ebook : Muhammad Abduh Tuasikal : "Ringkasan Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah"


0 komentar:

Busana Muslim Ikhwan Jubah Syar'i

Jubah / Gamis Syar'i 
Harga : RP. 150.000,- 

Deskripsi Produk :
- Bahan : Katun Salur, Tidak Panas
- Warna : Warna Dasar Coklat dengan Garis Orange dan Krem
- Lengan Pendek dengan saku di dada samping

Berminat ???
Segera Pesan Sekarang Juga, Hubungi Kami Melalui :
- Komentar dibawah, 
- HP. 08170414024
- Email / YM : why.luth@yahoo.com / wahyu_eka_sudarmawan@yahoo.com / Pingbox

Kunjungi Kami Juga di : 
FB : rumahbelanjamuslim.whyluth
www.rumah-belanja-muslim.bursamuslim.com
www.rumahbelanjamuslim-whyluth.blogspot.com 


0 komentar: