Hukum Jual Beli Online

Jual Beli Barang Melalui Telepon Dan Internet

Kemajuan di bidang teknologi informatika juga merambat kepada kemajuan di bidang perdagangan.

Dahulu, sebuah transaksi niaga hanya da[at dilakukan dengan cara kedua belah pihak hadir dalam satu majelis, namun dengan adanya telepon dan internet maka jarak yang jauh antara dua pihak yang bertransaksi bukan lagi menjadi penghalang untuk melangsungkannya.

Berbagai jenis transaksi dapat dilakukan melalui media telepon dan internet, seperti jual beli barang/jasa, penukaran mata uang penarikan uang tunai, pengiriman uang, dan lain sebagainya. Khusus transaksi perbankan, kemajuan teknologi informatika sangat dirasakan manfaatnya.

Namun bagaimanakah syariat menyikapinya?
Para ulama sepakat bahwa transaksi yang disyaratkan tunai serah terima barang dan uang tidak dibenarkan untuk dilakukan melalui telepon dan internet, seperti jual beli emas dan perak. Maka tidak sah membeli emas/perak melalui internet dengan cara uang ditransfer ke rekening milik penjual, kemudian emas diterima pembeli beberapa waktu setelah uang ditransfer, karena ini termasuk riba nasi’ah, yang nanti akan dijelaskan dalam pembahasan riba ba’i. kecuali objek yang diperjual-belikan dapat diserah-terimakan saat itu juga, seperti penukaran mata uang asing melalui ATM maka hukumnya boleh.

Sebagai ilustrasi :
A memiliki tabungan dalam bentuk rupiah di salah satu bank di Indonesia. Pada saat A berada di luar negeri A membutuhkan uang dolar Amerika. Lalu A menarik uang tunai dalam bentuk dollar menggunakan kartu ATM-nya pada salah satu anjungan milik bank di Negeri ia berada.

Hal ini dibolehkan dan tidak termasuk riba ba’i, karena yang terjadi adalah penukaran uang rupiah dengan dollar secara tunai dengan harga kurs di hari itu.

Hukum di atas berdasarkan keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) No. 52 (3/6) tahun 1990, setelah menjelaskan kaidah dalam transaksi menggunakan sarana komunikasi modern, disebutkan, “Kaidah-kaidah yang telah disebutkan di atas tidak dapat diterapkan untuk akad nikah karena disyaratkan harus ada saksi, juga tidak dapat diterapkan untuk sharf (tukar menukar mata uang, atau jual beli emas dan perak) karena disyaratkan harus serah-terima barang dan uang secara tunai”. (Jurnal Majma' Al Fiqh Al Islami, Edisi VI, Jilid II, Hal 785).

Untuk barang yang tidak disyaratkan serah terima tunai dalam jual belinya, yaitu seluruh jenis barang, kecuali emas/perak dan mat uang maka jual beli melalui internet dapat ditakhrij dengan jual beli melalui surat-menyurat. Adapun jual beli melalui telepon merupakan jual beli langsung dalam ijab dan qabul.

Sebagaimana diputuskanoleh Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) keputusan No. 52 (3/6) tahun 1990, yang berbunyi, “Apabila akad terjadi antar dua orang yang berjauhan tidak berada dalam satu majlis dan pelaku transaksi, satu dengan lainnya tidak saling melihat, tidak saling mendengar rekan transaksinya, dan media antar mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, hal ini dapat diterapkan pada faksmili, teleks, dan layar computer (internet). Maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi.

Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, hal ini dapat diterapkan pada transaksi melalui telepon ataupun telepon seluler, maka ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat”.

Dalam transaksi menggunakan internet, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual di situs merupakan ijab dan pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan qabul. Adapun barang hanya dapat dilihat gambarnya serta dijelaskan spesifikasinyadengan lengkap, dengan penjelasan yang dapat mempengaruhi harga jual barang.

Setelah ijab dan qabul berlangsung pihak penjual meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekening bank milik penjual. Dan setelah uang diterima, penjual mengirim barang kepada pembeli melalui jasa pengiriman barang.

Karena fisik barang yag diperjual-belikan tidak dapat disaksikan langsung, hany sebatas gambar dan penjelasan spesifikasinya, maka jula beli ini dapat ditakhrij dengan ba’i al ghaib ala ash shifat (jual beli barang yang tidak dihadirkan pada majelis akad atau tidak disaksikan langsung sekalipun hadir dalam majelis, seperti ; beli barang dalam kardus/kotak, yang hanya dijelaskan spesifikasinya melalui kata-kata).

Pemilik situs belanja di internet bermacam-macam, ada yang memang menjual barang yang telah dimilikinya, dan ada yang tidak memiliki barang yang ia tampilkan disitusnya, hanya sebatas makelar.

Pemilik Situs Telah Memiliki Barang yang Ditampilkan

Jika pemilik situs telah memiliki terlebih dahulu barang yang ia tampilkan maka para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan hukumnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam hukum ba’i al ghaib ala ash shifat :

Pendapat pertama : jual beli barang yang tidak disaksikan pada saat akad sekalipun barang tersebut ada, hukumnya tidak sah. Pendapat ini merupakan mazhab syafi’i.

An Nawawi berkata, “Pendapat yang kuat dalam mazhab bahwa ba’i al ghaib ala ash shifat tidak sah”. (Minhajut Thalibin, Jilid II, Hal 12). 

Pendapat ini berpegang kepada hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual - beli Gharar”. (HR. Muslim).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang mengandung unsur gharar, dan jual beli barang yang tidak terlihat oleh mata, hanya sekedar penjelasan melalui kata-kata termasuk jual beri gharar, karena objeknya tidak jelas. Dengan demikian jual beli barang yang tidak disaksikan fisiknya dilarang.

Tanggapan : tidak benar ba’i al ghoib ala asyh shifat termasuk jual beli gharar, karena sebuah objek barang menjadi jelas dapat diketahui dengan indera mata (melihat langsung), dan juga dapat diketahui dengan indera lain, dengan cara penjelasan spesifikasi barang melalui kata-kata baik dalam bentuk tulisan ataupun lisan. Dan syari’at menghukumi sama antara mengetahui sesuatu hal dengan cara melihat langsung atupun dengan sekedar uraian kata-kata.

Allah berfirman, :  
Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya.” (QS. Al Baqarah : 89)

Dalam ayat diatas Allah menghukumi kafir orang Yahudi atas keingkaran mereka terhadap Nabi Muhammad. Padahal mereka mengetahui Nabi Muhammad hanya melalui penjelasan Taurat dan tidak dengan cara menyaksikan langsung. Dan Allah menghukumi sama antara pengetahuan dengan uraian dan menyaksikan langsung.

Begitu juga Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain, kemudian ia mensifati (menjelaskan ciri-ciri tubuh) wanita tersebut kepada suaminya, seolah-olah suaminya melihat langsung wanita yang disifati. “ (HR. Bukhori)

Hadist ini sangat tegas menyatakan sama antara penjelasan melalui kata-kata dengan melihat langsung.

Dengan demikian, maka penjelasan spesifikasi barang melalui kata-kata sama dengan melihat langsung dan dengan demikian tidak ada unsur gharar dalam jual beli ini. (DR. Adil Syahin, aqdut taurid; haqiqatuhu wa ahkamuhu fil fiqhil Islami, Jilid I, Hal 296)

Pendapat kedua : ba’i al ghoib ala asyh shifat hukumnya sah, pendapat ini merupakan mazhab mayoritas para ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali. (Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah, jilid IX, Hal 16)

Dalil pendapat ini adalah nash-nash yang menjelaskan bahwa hukum jual beli pada dasarnya adalah boleh / halal.

Allah berfirman,
Allah telah menghalalkan jual beli” (QS. Al Baqarah : 275)

Ba’i al ghoib ala asyh shifat termasuk jual beli dan hukum asal jual beli adalah halal, dengan demikian  ba’i al ghoib ala asyh shifat hukumnya halal.

Dan tidak ada hal-hal yang menyebabkan jual beli ini menjadi haram maka hukumnya tetap pada asalnya yaitu Halal.

Wallahu a’lam, pendapat yang menghalalkan jual beli ba’i al ghoib ala asyh shifat lebih kuat, karena memang tidak ada hal yang mengubah hukumnya dari halal menjadi haram. Tetapi perlu diingat bahwa penjelasan spesifikasi mesti harus jelas. Bila tidak jelas, seperti seorang penjual mengatakan kepada pembeli, “saya jual baju yang ada dalam kotak ini dengan harga sekian…” tanpa ada penjelasan tentang warna, ukuran, model, jenis, dan hal-hal lain yang mempengaruhi harga barang maka hukumnya haram karena termasuk jual beli gharar.

Setelah mengetahui bahwa ba’i al ghoib ala asyh shifat dibolekan syariat, maka hukum menjual barang yang telah dimiliki oleh pemilik sebelum ditawarkan disitus miliknya hukumnya juga dibolehkan.

Pemilik situs belum memiliki barang yang ditampilkan

Para ulama sepakat bahwa tidak sah hukum jual beli jika pemilik situs tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya. Biasanya proses ini berlangsung sebagai berikut : pada saat pembeli telah mengirim aplikasi permohonan barang, ia hanya menghubungi pemilik barang yang sesungguhnya tanpa melakukan akad jual beli, hanya sebatas konfirmasi keberadaan barang, setelah ia meyakini keberadaan barang lalu ia meminta pembeli untuk mentrasfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima barulah ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli.

Akad jual beli ini tidak sah, karena ia menjual barang yang bukan miliknya. Akad ini mengandung unsur gharar, disebabkan pada saat akad berlangsung penjual belum dapat memastikan apakah barang dapat ia kirimkan kepada pembeli atau tidak?

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
Wahai Rasullullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki! (HR. Abu Daud. Hadist ini dishahihkan oleh Al Albani).

Solusi syar’i

Agar jual beli ini menjadi sah, pemilik situs dapat melakukan langkah-langkah berikut :

Beritahu setiap calon pembeli bahwa penyediaan aplikasi permohonan barang bukan berarti ijab dari penjual (pemilik situs).

Setelah calon pembeli mengisi aplikasi dan mengirimkannya, pemilik situs tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Akan tetapi ia beli barang terlebih dahulu barang tersebut dari pemilik barang sesungguhnya dan ia terima, kemudian baru ia jawab permohonan pembeli dan memintanya untuk mentrasfer uang ke rekening miliknya. Lalu barang dikirimkan kepada pembeli.

Untuk menghindari kerugian akibat pembeli via interet menarik keinginannya untuk membeli selama masa tunggu, sebaiknya penjual disitus mensyaratan kepada pemilik barang sesungguhnya bahwa ia berhak mengembalikan barang selama tiga hari sejak barang dibeli, ini yang dinamakan khiyar syarat.

Jika langkah-langkah diatas diikuti, maka jualbelinya menjadi sah dan keuntungannya pun menjadi halal.

Penulis : DR. Erwandi Tarmidzi, MA.
Sumber : Harta Haram Muamalat Kontemporer, Berkat Mulia Insani, Bogor, Cetakan Pertama, 2012.

0 komentar:

Kesahajaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Umar Ibnul Khoththob radhiyallahu ‘anhu pernah menangis melihat kesahajaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai beliau hanya tidur diatas selembar tikar tanpa dialasi apapun. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :

Aku melihat bekas tikar dilambung beliau, maka akupun menangis, hingga beliau bertanya kepadaku, "Apa yang membuatmu menangis?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, sungguh Kisra (raja persia) dan Kaisar (raja romawi) berada dalam kemegahannya, sementara engkau adalah utusan Allah." Beliau menjawab,"Tidakkah engkau ridho mereka mendapatkan dunia sedangkan kita mendapat akhirat?" (HR. al-Bukhori no.4913 dan Muslim no. 3676).


0 komentar:

Stelan Koko Pakistan Syar'i

Setelan Koko Pakistan Syar'i 
Deskripsi : 
Bahan : Katun tebal dan Halus tidak transparan dan dingin dipakai
Warna : Putih dengan bordir didada dan pergelangan tangan 

Harga : Rp. 170.000,- 

Segera dapatkan produk ini, Pesan hub 08170414024 (Wahyu)

0 komentar:

Koko Al Luthfi Coklat 
Deskripsi : 
Bahan : Katun halus
Warna : Coklat kalem

Harga : Rp. 110.000,- 
Pesan hub 08170414024 

Kunjungi juga kami di : 


0 komentar:

Koko Pakistan Al Luthfi

Koko Pakistan Al Luthfi 
Stok Habis
Deskripsi Produk : 
Bahan : Katun dingin Dipakai 
Warna : Putih Tulang Bordir di Dada dan Lengan 

Harga : Rp. 180.000,-

Berminat?
Pesan Hub 08170414024

Kunjungi juga kami di : 
- Facebook : www.facebook.com/rumahbelanjamuslim.whyluth 
- Blog link : www.rumahbelanjamuslim-whyluth.blogspot.com 

0 komentar: