Wanita Berhias? Kenapa Tidak!


Setiap wanita pasti menginnginkan sesuatu yang indah, bersih, dan rapi bagi dirinya. Karena memang keindahan itu di anjurkan di dalam Islam. Namun dalam berhiaspun sebaiknya pada wanita muslimah harus memperhatian bagaimana ia berhias yang dalam Islam telah di jelaskan. Jangan sampai berhiasnya wanita muslimah di zaman sekarang ini mengulang lagi cara berhiasnya wanita-wanita jahiliyah di zaman dahulu. Mereka bertabarruj, memamerkan perhiasannya kepada semua oarang termasuk selain mahrom saat keluar rumah.

Tidak ada larangan bagi wanita untuk berpakaian yang bagus, berhias, selama berhias ini tidak melanggar syariat Islam yang telah di turunkan oleh Allah. Jangan sampai seorang wanita muslimah demi mengejar tabiat manusia yang menyukai keindahan, kerapian, kebersihan dan yang lainnya, di salah artikan dengan bertabarruj ria ala jahiliyah yang telah di larang Allah.

Allah berfirman yang artinya :
Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

Lalu pertanyaannya bagaimanakan berhias yang di perbolehkan oleh syariat?

Berhias memang tidak di larang syariat Islam, selama seorang wanita muslimah itu berhias dan berdandan, memakai wangi-wangian hanya di depan suaminya. Dan hal ini terlarang di lakukan oleh wanita untuk di lakukan saat mereka berada di luar rumah. Karena Allah telah memerintahkan seorang wanita muslimah untuk menutup perhiasannya, dan melarang wanita untuk mengenakan wangiwangian saat keluar rumah.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Maka jika Allah telah perintahkan seorang wanita menutup perhiasan, dan tidak memakai wangi wangian saat keluar rumah, tidak sepatunyalah wanita muslimah justru melanggarnya. Karena Allah lah yang telah menciptakan kita, Allah telah memberikan Rahmat, Rizkinya yang Maha Luas kepada kita, namun kenapa kita tidak bersyukur dan mentaati Allah. Layakkah kita untuk melanggar aturan tersebut setelah kita mengetahuinya?!!

Maka janganlah tabiat manusia ini di jadikan hujjah untuk melanggar aturan Allah. Tetapi seorang wanita yang sudah di muliakan oleh Allah seharusnya lebih menghargai dirinya sendiri dengan berhijab dan mengenakan pakaian yang syar’i. Karena dengan seorang wanita muslimah mengenakan pakaian muslimah yang syar’i maka mereka telah menjaga kehormatannya, menjaga kehormatan keluarga, suami dan menjaga kehormatannya sebagai seorang muslim.

Maka sebaik baik wanita berhias adalah perhiasan akhlak yang baik. Maka yang sangat di anjurkan bagi para wanita muslimah adalah berhias dengan akhlak yang baik. Akhlak yang baik ini akan timbul saat seorang wanita muslimah memiliki rasa malu kepada Allah. Karena salah satunya dengan seorang wanita muslimah memiliki rasa malu ini maka mereka akan lebih menjaga akhlaknya, baik kepada Allah maupun sesama manusia.

Apakah yang kami maksut dengan malu disini? Yang kami maksut malu di sini adalah malu kepada Allah. Tumbuhkan rasa malu ketika kita melakukan dosa, melakukan maksiat kita kepada Allah. Malaulah saat kita melanggar aturan Allah. Dan takutlah dengan adzap yang pedih yang telah Allah janjikan kepada orang-orang yang zholim. Yang tidak taat kepada Allah.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Wallahu a’lam.  

Bahasan mengenai Tabarruj Klik Di SINI.  



0 komentar:

Mainan Anak Playpad


Usia anak merupakan usia bermain. Maka pada masa masa itu seorang anak akan lebih banyak bermain di bandingkan kegiatan lain. Maka banyak cara untuk orang tua untuk menyelipkan suatu pendidikan melalui cara-cara yang di gemari oleh anak.

Salah satunya adalah dengan memberikan permainan-permainan untuk anak yang menarik dan mengandung unsur pendidikan. Misalnya memberikan kepada anak game-game, pertanyaan-pertanyaan yang mengasah otak anak untuk kritis, dll. Intinya adalah bagiamana seorang  orang tua dapat menyusupkan pendidikan di sela-sela anak bermain. Karena memang anak tidak bisa kita paksa untuk lengsung belajar serius. Karena memang dunia anak adalah bermain.

Untuk sebgian orang tua mungkin mereka sibuk dengan pekerjaan sehari-hari. Kegiatan dari pagi sampai sore. Sehingga agak susah waktu untuk bertemu dan bermain mendidik anak. Terkadan kita relakan pendidikan anak di berikan oleh pengasuh-pengasuh anak. Maka salah satu alternatif yang dapat di tempuh untuk orang tua yang sibuk yang ingin tetap memberi pendidikan secara tidak langsung, yaitu dengan memberikan mainan anak yang menarik dan mengandung unsur pendidikan.

Salah satu mainan anak yang mengandung unsur pendidikan baik Agama maupun umum adalah mainan anak playpad muslim. Mainan anak playpad ini adalah mainan yang berbentuk mirip sekali dengan ipad yang di dalamnya berisi bacaan-bacaan sholat, belajar huruf hijaiyah, belajar bahasa Inggris dll. Di dalam playpad mainan anak ini juga ada game mencari kata-kata yang dilengkapi dengan gambar. Sehingga anak yang menggunakan mainan ini lebih terangsung untuk berfikir dengan panduan gambar-gambar yang menarik. Untuk gambar makhluk hidup di mainan anak playpad ini di blur di bagian mukanya.

Playpad anak ini sangat cocok di gunakan sebagai mainan anak anak muslim. Karena seorang muslim sudah seharusnya di didik dengan pendidikan agama sejak kecil. Diantaranya yaitu dengan mengajarkan anak-anak belajar sholat, belajar huruf hijaiyah, belajar doa-sehari hari dan lain sebgainya. Salah satu kelebihan playpad anak muslim ini adalah ada urutan bacaan sholat untuk anak, yang dilengkapi dengan gambar posisi-posisi saat sholat. Sperti posisi saat takbiratul ikhram, posisi rukuk, duduk diantara dua sujud dan yang lainnya. Setiap posisi ini dilengkapi dengan bacaan sholatnya kecuali yang duduk di antara dua sujud (hanya gambar). Hal ini dapat memudahkan anak untuk menggunakan sarana mainan dan pendidikan di dalam playpad anak muslim ini.

Untuk mendapatkannya anda dapat membelinya di Rumah Belanja Muslim. Di Rumah Belanja Muslim jual palaypad anak muslim ini dengan harga yang relative murah. Penjualan playpad anak ini bisa kami layani untuk satuan maupun grosir. Untuk harga playpad anak pembelian grosir, kami berikan potongan harga. Syarat mendapat harga grosir playpad anak ini cukup mudah. Yaitu dengan membeli minimal 3 pcs playpad anak ini, anda sudah otomatis mendapat harga grosir playpad mainan anak muslim.


Mengenai info lebih lengkap tentang deskripsi dan harga mainan anak playpad ini dapat di lihat dengan meng KLIK link DI SINI. Atau bisa juga langsung di tanyakan ke kontak kami di 08170414024.

0 komentar:

Mengajak Anak-Anak Ke Masjid


Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belu mumayyiz ke Masjid. Mereka belum bisa mengerjakan sholat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak-anak itu bermain dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasehat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut?

Jawab :
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan menganggu jama’ah sholat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah ‘azza wa jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang sholat, beruara keras membaca qiro’ah, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat

Jadi, segala sesuatu yang dapat menganggu jama’ah sholat tidak boleh di lakukan oleh siapapun.

Nasehat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid. Hendaknya mereka berpegang kepada petunjuk Nabi shallallahu ;alaihi wa sallam.

Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan sholat sewaktu umur 7 tahun. Dan pukulah mereka jika tidak mau melakukannya sewaktu berumur 10 tahun

Demikian pula saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang kemasjid sepanjang diperbolehkan oleh syariat. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat sholat mereka mengandung unsur :
  • Perampasan hak, karena seorang muslim manapun yang mendahului orang lain, maka dia yang paling berhak meraihnya.
  • Menyebabkan trauma pada anak untuk mendatangi masjid.
  • Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempat semula.
  • Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga mereka melakukan permainan dan menyebabkan gangguan terhadap jamaah yang sebenarnya hal itu tidak terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shof orang-orang dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

Hendaknya berada di dekatku, orang-orang dewasa dan berakal

Adalah pendapat marjuh (Lemah) yang bertentangan dengan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain :

Barang siapa lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatknanya

Dan Istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Hendaknya berada di dekatku, orang-orang dewasa dan berakal” dalam masalah ini tidak tepat. Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi shallallahu ;alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat dan didengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Tidak boleh berada di dekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”. Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan bisa diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah: 2/8, 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Griya Ilmu, 2004, hal. 73-75.

Sumber : Majalah As Sunnah No. 10, tahun XV.


0 komentar:

Playpad Anak Muslim


Anak merupakan anugrah rizki yang telah Allah berikan kepada setiap manusia yang di kehendakinya. Terkadang anak bisa menjadi fitnah, namun bisa juga menjadi investasi amalan yang tidak terputus jika kelak menjadi anak yang shaleh. Hal ini telah di jelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Maka hal ini bisa menjadi motivasi untuk para orang tua untuk berusaha mendidik anak dengan cara yang baik, agar anak kelak menjadi anak yang shalih. Karena jika seorang anak bisa menjadi anak yang shalih, selain kelak akan menjadi amalan yang tidak akan terputus walaupun telah meninggal, maka saat kita masih hiduppun anak kita akan berbakti kepada orang tua.

Jika kita lihat saat ini, betapa banyak anak-anak yang kurang terperhatikan oleh orang tua, terutama amasalah pendidikannya. Sebagian orang beranggapan bahwa pendidikan ya cukup dengan di sekolahkan saja di madrasah-madrasah, pesantren-pesantrean dan sekolah sekolah negeri. Sehingga mereka ber lepas tangan terhadap pendidikan anaknya, dan di serahkan kepada sekolah-sekolah tersebut. Namun apa hasilnya, anak malah menjadi bebas, pihak sekolah tidak bisa maksimal mendidik anak, karena hanya mendidik secara formal saja, dan merekapun tumbuh menjadi anak berpergaulan bebas, di didik dengn tontonan tontonan yang dilihatnya seperti televisi, acara-acara musik dll.

Maka wajib setiap orang tua untuk mendidik anaknya di rumah sejak dari bayi, bahkan sejak sebelum menikah. Karena, bagaimana kita mau berharap Islam kelak akan berjaya jika cikal bakal anak-anak muslim kita kurang memperhatikan masalah agamanya.

Sebagai orang tua, yang dapat kita lakukan untuk mendidik anak adalah mengajarkan anak pendidikan Agama dan menjauhkan anak dari perbuatan-perbuatan maksiat. Kenapa kita harus menjauhkan anak dari melihat perbuatan perbuatan maksiat?. Karena ada masa-masa anak yang mereka akan meniru apapun yang dia lihat, dan jika apa yang di lihatnya adalah perbuatan buruk, maksiat, maka mereka juga akan mengikutinya dan menganggap bahwa itu baik-baik saja karena orang lain juga melakukannya, atau bahkan orang tuanya.

Beberapa hal yang sebaiknya di hindarkan dari anak kita diantaranya yaitu, menonton TV yang tidak bermanfaat, mendengarkan acara-acara musik di televisi atau media lainnya, menjauhkan gambar-gambar maksiat, menghindarkan datang ketempat-tempat maksiat, menghindari pergaulan yang kurang baik, dan lain sebgainya. Mungkin sebagian orang bertanya, kenapa sebaiknya kita menghindarkan anak-anak kita dari menonton TV, atau mendengarkan musik?.

Nah sekarang kita lihat acara-acara di stasiun televisi pada umumnya, adakah acara-acara yang dapat bermanfaat bagi manusia, adakah acara yang terbebas dari gambar-gambar wanita yang membuka aurat, adakah terbebas dari suara-suara musik yang melalaikan, adakah acara-acara yang terbebas dari gaya-gaya orang kafir?. Kalau tidak ada, sebaiknya anda setuju dengan apa yang kami sampaikan.

Selain dengan menjauhkan anak dari perbuatan maksiat, maka pendidikan anak secara langsung pun sangat penting. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mendidik anak secara langsung. Diantaranya yaitu, bisa dengan mengajarkan nasehat secara langsung melalui lisan, menyampaikan nasehat melalui contoh perbuatan agar anak menirunya, dan juga bisa dengan mengajarkan dengan cara bermain baik bermain dengan game-game edukasi, pemberian reward-reward saat anak mengerti dan melaksanakan kebaikan, juga memberikan mainan kepada anak sebagai sarana belajar dan lain sebagainya.

Untuk mendidik anak mengunakan reward dan mainan-mainan anak yang mengandung unsur pendidikan atau edukasi, anda dapat memberikannya mainan anak playpad anak muslim yang di jual di Rumah Belanja Muslim ini. Playpad anak ini sangat baik di erikan kepada anak anda sebagai hadiah untuk anak-anak. Karena dalam playpad anak ini mengandung dua unsur pendidikan, yaitu pendidikan anak dalam hal agama dan umum.

Dalam hal pendidikan agama, playpad anak ini di dalamnya terdapat bacaan sholat, urutan sholat, bacaan doa sehari-hari, bacaan surat pendek, belajar huruf hijaiyah, dll. Hal ini merupakan dasar yang sangat penting. Jadi selain anda mengajarkan kepada anak tata cara sholat, maka anak juga bisa mempelajarinya sambil bermain menggunakan playpad anak bacaan sholat ini.

Untuk kandungan pendidikan umum dalam playpad mainan anak ini, di dalamnya terdapat pelajaran mengenal huruf-huruf dalam bahasa Inggris, game mencari kata dalam bahasa Inggris. Hal ini dapat merangsang anak untuk terbiasa mendengarkan ucapan-ucapan dan perkataan bahasa Inggris. Sehingga baik dijadikan dasar dalam hal pendidikan umum anak anda dengan menggunakan media pelaypad mainan anak ini.

Playpad anak ini sangat cocok untuk menjadi referensi mainan anak muslim yang bermanfaat. Di dalamnya ada bahasa Arab dan ada juga bahasa Inggrisnya. Dengan melalui media maninan anak playpad muslim ini, anak dapat belajar sambil bermain. Yang tentunya jika pelajaran itu menarik, maka anak akan lebih mudah menyerap pendidikan yang ada di dalam media playpad anak muslim ini.

Rumah Belanja Muslim jual playpad anak ini dengan skala grosir maupun satuan. Harga yang kami berikan dalam menjual produk playpad anak ini relatif murah. Jika anad ingin membeli palypad anak ini dengan harga lebih murah lagi, maka sebaiknya membeli dengan skala grosir playpad anak ini. Syarat mendapat harga grosir playpad anak cukuplah mudah dan tidak berat dari segi harga. Yaitu dengan cukup anda membeli playpad anak minimal 3 pcs anda sudah mendapatkan harga grosir dari kami. Harga grosir playpad anak muslim ini lebih murah dari harga satuan, karena kami berikan potongan untuk anda. Jika anda ingin membeli untuk di jual lagi, maka kami sarankan untuk membeli grosir, dan jika ada ingin membeli playpad anak muslim ini di gunakan untuk sendiri tapi ingin harga lebih murah, maka ajaklah saudara kerabat, tetangga anak membeli bersama dengan anda. Jadi anda dapat beli satu tapi order minimal 3 pcs bersama kerabat atau keluarga anda, dan kami berikan harga Grosir Playpad Anak yang lebih Murah.

Untuk melihat deskripsi lengkap dan harga playpad mainan anak muslim yang kami jual di Rumah Belanja Muslim ini, dapat di lihat di LINK berikut ini dengan cara KLIK DI SINI. Mudah-mudahan dengan usaha pendidikan anak yang maksimal untuk anak kita ini dapat menghasilkan anak yang shalih dan shalihah yang bertaqwa dan taat kepada Allah azza wa jalla. Amiin.

0 komentar:

Jilbab Syar’i Spandek Marun


Setiap muslimah wajib mengekan jilbab. Setiap jilbab yang di pakai ada syarat syar’inya. Salah satu syarat itu adalah memiliki ukuran yang panjang, dan jumbo. Karena jika jilbab yang di pakai dapat memenuhi syarat syar’i di atas, seperti panjang menutup aurat dengan sempurna, maka seorang muslimah saat ada keperluan untuk keluar rumah akan lebih aman dari fitnah dan godaan di luar.

Setelah terpenuhi salah satu syarat jilbab syar’i tersebut, maka agar seorang muslimah mau dan terbiasa untuk mengenakan jilbab syar’i tersebut, maka jilbab pun harus nyaman di pakai. Jika di lihat dari model jilbab syar’i ini, yaitu panjang dan jumbo, maka sudah terbayang akan lebih nyaman di pakai karena longgar.

Jika di lihat dari model jilbab, maka banyak model model yang beredar di pasaran saat ini. Dari model yang penuh pernak-pernik, warna-warni, dan yang lainnya. Namun bagi seorang muslimah sebaiknya modelpun di perhatikan. Karena mengenakan jilbab syar’i itu untuk emnutup perhiasan, bukan menampakkan perhiasan maka semakin simpel dan tidak mencolok suatu jilbab akan semakin mendekati syarat syar’i pula jilbab tersebut.

Untuk mendapatkan jilbab syar’i dengan ukuran yang panjang, anda dapat memesannya di kami Rumah Belanja Muslim. Karena kami menjual aneka model jilbab syar’i panjang baik dengan cadar maupun tanpa cadar. Untuk melihat beberapa koleksi model jilbab syar’i panjang tanpa cadar anda dapat lihat dengan meng KLIK DI SINI. Sedangkan untuk anda yang ingin melihat model jilbab syar’i dengan cadar yang kami jual, bisa langsung KLIK DI SINI.

Untuk sementara ini, kami Rumah Belanja Muslim baru menjual aneka model jilbab syar’i yang panjang yag berbahan kaos. Diantara bahan yang kami buat yaitu, bahan kaos Rayon, Hyget super, PE super, dan Spandek Sutra. Bahan – bahan jilbab syar’i ini nyaman di pakai praktis dan tidak panas.

Untuk mendapatkan jilbab syar’i panjang dengan harga murah, anda dapat membelinya di Rumah Belanja Muslim. Harga pembelian satuan sudah relatif murah, dan jika anda ingin memesan skala grosir minimal 1 lusin, maka kami akan berikan potongan harga perjilbabnya. Sehingga harga secara keseluruhan jilbab syar’i ini murah.

Salah satu model ilbab syar’i yang kami ingin tawarkan dan jual kepada anda yaitu jilbab syar’i bahan spandek dengan warna merah marun. Untuk saat ini jilbab syar’i spandek warna merah marun dengan ukuran M (sepunggung tangan bisa juga lebih panjang, tergantung tinggi badan) ready stok dan siap di jual. Bahan spandek ini lentur, tidakpanas saat dipakai. Model bahannya juga halus. Berikut ini kami sampaikan beberpa deskripsi dan harga lengkap dengan gambar jilbab syar’i ini.
Jilbab Syari Spandek Marun
Harga Rp. 55.000 (size M menutup tangan atau punggung tangan)
Deskripsi :
* Bahan Spandek Sutra halus,
* Warna jilbab syar’i merah marun,
* Model polos,
* Bentuk topi tipis dan kuat, dan pas di muka dan kepala.

Kelebihan jilbab syar’i bahan spandek ini :

* Size M sudah menutup badan, (seperti gambar di atas)
Bisa pesan panjang sepaha, selutut, atau sebetis,
* Bahan lentur, adem dan nyaman di badan,

* Warna tidak mencolok, tapi bagus,
* Pembelian Grosir lebih murah, ada potongan harga, 
* Minimal pembelian satu lusin kami beri potongan 5.000 per harga jilbabnya, 
* Jahitan jilbab rapi,
* Model jilbab praktis, mudah lepas pakai.

Info lebih lanjut / pemesanan hubungi 08170414024  
Jangan lupa klik “SUKA” di fanpage kami di RUMAH BELANJA MUSLIM


Iklan : 





0 komentar:

Jual Jubah Ikhwan Murah


Diantara kebutuhan setiap muslim, baik ikhwan maupun akhwat adalah berpakaian. Karena dengan seorang ikhwan maupun akhwat mengenakan pakaian maka ini adalah salah satu pembeda dari makhluk yang lain. Manusia adalah makhluk yang sangat terhormat. Jika binatang dan yang lainnya tidak ada syariat untuk berpakaian, maka manusia di syariatkan bahkan diatur bagaimana syarat berpakaian yang syar’i. Semakin seorang ikhwan atau akhwat menutup aurat mereka dalam berpakaian maka semakin terhormat, dan begitu juga sebaliknya.

Maka dalam memakai pakaianpun sebaiknya diperhatikan. Baik pakaian saat di pakai sehari-hari maupun pakaian yang dipakai saat ibadah. Untuk pakaian sehari-hari banyak macam yang bisa dipakai khusunya untuk ikhwan, bisa kemeja, kaos, ataupun baju koko atau bisa juga memakai jubah. Sedangkan untuk pakaian saat beribadah sebaiknya lebih di perhatikan tentang ukuran menutup auratnya. Karena yang di wajibkan menutup aurat bukanlah hanya akhwat, tetapi ikhwan juga. Macam pakaian yang bisa dipakai untuk ibadah juga bnyak dan hampir semua jenis pakaian bisa, selama menutup aurat dengan baik dan tidak ketat.

Salah satu yang dapat dipakai sebagai pakaian muslim bagi ikhwan adalah jubah ikhwan. Model jubah ini sudah di kenal dan cukup familiar di masyarakat. Bahkan ada sebagian saudara kita muslim yang juga mengenakan jubah ini sebagai pakaian sehari-hari. Karena memang jubah ikhwan ini nyaman dipakai.

Kelebihan saat kita mengenakan jubah untuk ikhwan diantaranya, kebanyakan model jubah untuk ikhwan adalah besar, sehingga longgar untuk di pakai tidak membentuk aurat dan lekuk tubuh. Jubah ikhwan inipun lebih panjang sehingga dapat melapisi celana yang di pakai dan tidak transparan. Maka ini pun lebih syar’i saat dipakai oleh seorang ikhwan muslim.

Untuk mendapatkan jubah untuk ikhwan ini, anda dapat memesannya di kami Rumah Belanja Muslim. Kami menjual beberapa model jubah untuk ikhwan. Ada jubah model polos, dan ada juga jubah model bordir. Untuk bahan jubah ikhwan yang kami jual ini semuanya katun yang tidak panas dan membuat gerah saat dipakai. Untuk dapat melihat beberapa foto produk jubah ikhwan yang di jual di Rumah Belanja Muslim, anda dapat langsung kunjungi linknya berikut dengan cara KLIK DI SINI

Mungkin beberapa gambar foto jubah ikhwan di kami kurang maksimal. Tetapi ini bukanlah berarti bahwa produk tersebut juga kurang bagus. Beberapa testimoni yang kami terima, atau tanggapan pelanggan yang kami terima, setelah produk sampai di pelanggan kebanyakan berkata bahwa jubah ikhwannya lebih bagus di badingkan di gambar. Jubah ikhwan yang kami jual ini bahannya katun lembut dan tidak mudah kusut. Sehingga lebih terlihat rapi. Dan warnanya juga yang menarik dan panjangnya juga masih bisa di atur sesuai keinginan dengan memotong bagian bawah.

Mari segera berbelanja di Rumah Belanja Muslim, karena produk-produk yang kami jual insyaa Allah berkualitas dan tidak mengecewakan terutama produk jubah ikhwan ini. Kami berikan harga yang murah untuk anda. Dan kami usahakan layanan yang maksimal dan terbaik bagi pelanggan kami. Mari buktikan dengan bermitra dengan kami.

Untuk anda yang membutuhkan produk murah dari kami, misalnya jubah ikhwan untuk di apaki sendiri, atau produk lain untuk di jual kembali atau di bagikan kepada sanak keluarga, maka berbelanjalah di tempat kami. Karena akan ada kejutan benus yang tak terduga bagi pelanggan Rumah Belanja Muslim yang Loyal berbelanja di Rumah Belanja Muslim. Untuk anda yang membeli untuk di jual lagi kami berikan harga spesial yang murah dan sesuai dengan kualitas produk. Mari bermitra dengan Rumah Belanja Muslim. Karena Rumah Belanja Muslim merupakan solusi belanja bagi keluarga muslim.
Untuk info lebih lanjut, anda dapat hubungi kontak kami berikut :
Hp. 08170414024
Like di Fanpage : Rumah Belanja Muslim 

0 komentar:

Hukum Wasilah Tergantung Pada Tujuan-Tujuannya


Termasuk pula dalam kaidah ini, usaha seseorang dalam bekerja yang menjadi wasilah (sarana) baginya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dirinya sendiri, istri, anak-anak, budak, dan juga binatang ternaknya, serta untuk melunasi hutangnya. Dikarenakan hal-hal tersebut hukumnya adalah wajib, dan tidak bisa dipenuhi kecuali dengan mencari rizki dan berusaha mendapatkannya.

Demikian pula, tentang wajibnya mempelajari tanda-tanda datangnya waktu shalat, mengetahui arah kiblat, dan arah mata angin bagi orang yang membutuhkan hal tersebut. Hal-hal tersebut masuk juga dalam kaidah ini.

Termasuk pula dalam kaidah ini, setiap perkara mubah yang menjadi wasilah untuk meninggalkan kewajiban, atau menjadi wasilah dalam melaksanakan sesuatu yang haram. Oleh karena itu, diharamkan jual beli setelah adzan kedua pada shalat Jum’at, berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah : 9).

Demikian pula diharamkan menjual sesuatu kepada orang yang akan menggunakannya untuk kemaksiatan. Seperti menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi minuman keras. Atau menual senjata kepada orang dalam kondisi fitnah, atau menjualnya kepada musuh dan perampok. Dan juga tidak diperolehkan menjual telur atau semisalnya kepada orang yang akan menggunakannya dalam berjudi.

Termasuk dalam kaidah ini pula, adalah perbuatan seseorang yang diberi wasiat oleh orang lain, kemudian ia membunuh orang yang memberi wasiat tersebut. Atau pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pemilik harat1 supaya segera memperoleh warisan tersebut. Maka keduanya dikenai hukuman dengan tidak berhak memperoleh isi wasiat atau warisan yang menjadi tujuannya tersebut.

Demikian pula seorang suami yang menindas isteri tanpa alasan yang dibenarkan, agar istri menyerahkan kekayaannya kepada suami hingga mau menceraikannya.

Begitu pula, hiyal (tipu muslihat) yag ditempuh sebagai wasilah untuk melaksanakan perkara yang haram atau meninggalkan kewajiban, makahukumnya adalah haram. Sedangkan hiyal yang dipergunakan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi hak seseorang hukumnya diperbolehkan bahakan diperintahkan. Hal ini dikarenakan seorang hamba diperintahkan untuk mengambil sesuatu yang sudah menjadi hak nya dan hak-hak lain yang berkaitan dengannya, baik dengan cara yang terang-terangan mupun tersembunyi.

Hal ini merujuk firman Allah subhanahu wa ta’ala tatkala menyebutkan muslihat yang dilakukan Nabi Yusuf ‘alaihissalam supaya saudaranya tetap tinggal bersamanya:

Demikain Kami atur untuk (mencapai maksut) Yusuf” (QS. Yusuf:76).

Sama dalam masalah ini tipu daya untuk menyelamatkan jiwa dan kekayaan, sebagaimana yang dilakukan Khidhir dengan cara merusak perahu yang ia tumpangi supaya perahu tersebut tidak dirampas oleh raja yang dzalim yang merampas setiap perahu bagus yang ia lihat.

Oleh karena itu, hukum suatu muslihat mengikuti tujuan peruntukan muslihat tersebut, apakah tujuan ny baik ataukah tidak.

Termasuk pula dalam kaidah ini, adalah firman Allah (yang artinya) : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.... (Qs. An-Nisa’/4:58).

Sedangkan yang dimaksud dengan amanat, adalah segala sesuatu yang seseorang mendapatkan kepercayaan untuk mengurusinya, seperti barang titipan, mengurus anak yatim,menjadi nadzir wakaf, dan semisalnya. Maka termasuk dalam upaya untuk menjalankan amanat kepada pemiliknya, adalah menjaga amanat tersebut dengan ditempatkan di tempat penyimpanan yang sesuai.

Dan termasuk upaya menjaga amanat tersebut, adalah memberikan makanan dan lainnya jika yang diamanatkan tersebut bernyawa. Adapun dalam penggunaannya, tidak teledor dan tidak berlebih-lebihan.

Di antara cabang kaidah ini, adalah bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan perbuatan-perbuatan keji, dan melarang mendekat kepada semua wasilah yang dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang pada perkara yang diharamkan tersebut. Misal, menyendiri dengan wanita yang bukan mahramnya, atau melihat kepada sesuatu yang diharamkan.

Atas dasar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Dan barang siapa yang jatuh pada perkara yang samar, maka ia telah terjatuh pada perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan; dikhawatirkan ia akan masuk ke daerah larangan itu. Ingatlah, setiap raja memiliki daerah larangan; dan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. (HR Bukhari).2

Termasuk cabang kaidah ini pula, adalah adanya larangan mengerjakan sesuatu yang bisa menimbulakan permusuhan dan kebencian. Misalnya, menyerobot pembeli dari penjual muslim lainnya, menimpali akad orang lain, melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, atau mengajukan perwalian atas pengajuan muslim lain.

Sebagaimana termasuk cabang kaidah ini pula, adalah memberikan dorongan untuk komitmen dengan kejujuran, baik dalam perkataan maupun perbuatan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Pengecualian dalam kaidah ini
Adapun perkara yang tidak masuk dalam kaidah ini adalah permasalah nadzar. Hal ini di karenakan suatu hikmah tertetu yang khusus pada permasalahan tersebut. Sebab, menunaikan nadzar ketaatan hukumnya adalah wajib, sedangkan bernadzar hukumnya adalah makruh. Padahal menunaikan nadzar tidaklah bisa dilaksanakan kecuali dengan menetapkan nadzar.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar nadzar dilaksanakan dan melarang orang untuk bernadzar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Sesungguhnya nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, dan sesungguhnya dengan sebab nadzar itu dikeluarkan (shadaqoh, dsb) dari seorang yang bakhil”. (HR. Bukhori)3

Keadaan demikian ini karena mengurangi keikhlasan dalam amalan yang di nadzarkan tersebut, dan menyebabkan orang yang mengikat nadzar terjebak pada kesulitan padahal awalnya ia berada dalam kelapangan. Wallahu a’lam.

Sumber : Al-Qowa’id wal-Ushul al-Jami’ah wal-Furuq wat-Taqosim al-Badi’ah an-Nafi’ah, Karya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, Tahqiq DR. Khalid bin Ali bin Muhammad al-Musyaikih, Darul Wathan, Cetakan II, Tahun 1422H – 2001M.

Disalin dari : Majalah As Sunnah Edisi 03 Tahun XII. 
Jual Playpad Anak

0 komentar:

Playpad Anak


Banyak macam mainan untuk anak. Namun tidak semua mainan tersebut dapat bermanfaat atau memiliki nilai tambah untuk anak. Maka akan lebih baik untuk anak jika mainan tersebut selain di gunakan untuk bermain, tetapi bisa juga di gunakan sebagai sarana untuk belajar. Baik belajar agama Islam maupun umum. Salah satu mainan yang dapat di gunakan untuk bermain anak dan dapat juga di gunakan sebagai sarana belajar agama dan umum adalah salah satunya playpad anak.

Palypad mainan anak ini adalah jenis mainan anak yang berbentuk tablet PC mirip seperti ipad. Namun palypad mainan anak ini memiliki layar yang statis dan lebih aman serta awet saat di mainkan anak, karena tidak termasuk barang elektronik. Playpad mainan anak ini merupakan salah satu alternatif mainan untuk anak yang mengandung unsur edukasi nya, karena isi dari playpad anak mainan ini ada urutan dan bacaan shalatnya, bacaan doa sehari-hari, belajar huruf hijaiyah, belajar bahasa inggris, dan ada juga bacaan surat pendeknya. Selain manfaat yang begitu besar, mainan playpad anak ini juga memiliki bentuk yang bagus dan menarik. Bentuk playpad mainan anak ini sangat mirip dengan tablet PC atau Ipad dengan tochpad dan di tambah gambar-gambar keterangan maka akan sangat menarik bagi anak.  

Playpad anak ini sangat cocok di gunakan untuk mainan anak usia kurang lebih mulai dari tiga tahunan. Karena mainan palaypad anak ini mengandung pelajaran atau pendidikan bagi anak yaitu belajar huruf hijaiyyah, huruf dalam bahasa Inggris, bahasa arab, belajar shalat dll, yang hal ini sangat cocok di ajarkan pada anak-anak usia mulai tiga tahunan ini. Dan di usia usia ini anak sedang suka-sukanya bermain. Maka disaat dia suka bermain dan di dalam mainan tersebut ada unsur belajarnya, maka anakpun akan lebih mudah menyerap pelajaran tersebut.

Untuk mendapatkan playpad anak ini dengan harga yang murah, anda dapat membelinya di Rumah Belanja Muslim. Karena kami menjual palypad untuk anak dengan harga murah baik penjualan dalam skala grosir maupun satuan. Untuk penjualan grosir playpad anak, kami memberikan harga spesial untuk anda, kami berikan potongan harga sebesar 5000,- untuk masing-masing harga playpad anak dengan minimal order 3 pcs.

Berikut ini kami berikan deskripsi gambar playpad anak secara lengkap, dari tampilan mainan playpad anak nya bagian depan belakang, samping dan juga kardus luar playpad anak ini. Di bawah ini gambar playpad anak mainannya besarta deskripsi lengkap dan harganya.
Playpad Anak 
Harga pembelian satuan playpad anak Rp. 125.000,-/pcs 

Fitur:
  • Bacaan shalat mulai dari takbiratul ihram sampai dengan salam
  • 10 doa harian: doa mau makan, doa setelah berwudhu, doa masuk kamar mandi, doa keluar kamar mandi,doa bangun tidur, doa menjenguk orang sakit, doa naik kendaraan, doa keluar rumah, doa masuk rumah & doa memakai baju
  • Kalimat thoyyibah, syahadatain, doa qunut, ayat kursi, surat An-Nas, surat Al-Falaq, surat Al-Ikhlas
  • Belajar huruf hijaiyah
  • Belajar alfabet bahasa Inggris
  • Belajar nama beberapa benda/hewan dlm bahasa Arab & Inggris
  • Games: find word & find letter
  • Nasyid
  • Volume control
Detail playpad anak :
  • Layar statis (tidak berubah-ubah/tetap)
  • Touch pad
  • Size: 25 x 19cm
  • Batu batrai 3pcs AA batteries (not included)
  • Berat 350gr
Berikut ini untuk gambar playpad anak untuk tampilan kardus luar nya. 
Playpad Anak Kardus Luar
Untuk berat playpad mainan anak ini, sebanyak 3 pcs mainan playpad anak ini beratnya 1 kg. Jadi jika menggunakan pengiriman JNE akan lebih menguntungkan jika pembelian 3 pcs secara langsung, karena ongkir untuk 1 pcs atau 2 pcs palypad anak ini sama dengan pengiriman 3 pcs playpad anak. Dan selain pengiriman akan lebih efisien, dari sisi harga juga akan lebih murah jika pembelian minimal 3 pcs playpad anak. Karena dengan pembelian minimal 3 pcs playpad anak, akan mendapatkan harga Grosir dari kami.

Link produk playpad anak bisa di KLIK di SINI.

Pemesanan hubungi CP. Kami di 08170414024
Mari like fanpage kami di 
Rumah Belanja Muslim 
Iklan artikel
www.RumahBelanjaMuslim.Blogspot.Com   

0 komentar: