Akad Jual Beli Online di Rumah Belanja Muslim

Akad Jual Beli Online di Rumah Belanja Muslim
Jual beli online saat ini banyak diminati oleh kaum muslim dan muslimah di negri kita maupun negri tetangga. Barang – barang yang di jual belikan juga beragam, dari produk-produk makanan sehari-hari seperti beras, atau makanan ringan, berbagai macam elektronik, gadget, kendaraan sampai pada produk-produk busana.

Seiring dengan terus berkembangnya gaya hidup serba instan, serba online ini, maka tentu sebagai seorang muslim ketika akan melakukan sebuah muamalah seperti jual beli online ini tentu ia akan memperhatikan, apakah muamalahnya di perbolehkan ataukah dilarang di dalam Islam. Mengingat di zaman kita sekarang ini ternyata banyak sistem jual beli yang melanggar syariat Islam, baik dari jenis MLM, menjual barang yang belum dimiliki, menjual barang haram, jual beli kredit dari komoditi riba, dan lain-lain.

Oleh karena itu, Rumah Belanja Muslim sebagai pelaku usaha di bidang jual beli online busana muslim dan muslimah merasa penting untuk menjelaskan sistem jual beli yang diberlakukan di toko kami. Hal ini bertujuan agar pelanggan atau mitra dari usaha kami dapat merasa lebih tenang dalam bertransaksi dan tidak was-was. Dan jika dari pemaparan kami ada kesalahan dalam penerapan akad-akad yang syar’i, maka kami terbuka menerima kritik, saran dan solusi syar’inya.

Sistem Jual Beli

Secara umum sistem jual beli di Rumah Belanja Muslim ada dua cara, yaitu,
ü  Jual beli secara langsung ketika stok barang tersedia, insya Allah ini tidak ada permasalahan tentang halalnya jual beli ini, kemudian
ü  Jual beli dengan sistem pre order atau yang sering kita sebut juga dengan cara inden. Jual beli dengan cara pre order inilah yang mungkin masih membutuhkan perincian lagi, karena dalam sistem jual beli online model pre order / inden ini ada kemungkinan di dalamnya jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum dimiliki. Dalam hal ini maka terdapat beberapa kemungkinan yang terjadi dalam sistem jual beli online ini, yaitu barang yang dipesan pre order belum ada (harus ada proses produksi terlebih dahulu) atau barang yang di pesan pre order sudah ada tidak membutuhkan proses produksi.

Pre Order Barang Harus Diproduksi

Untuk sistem jual beli pre order barang yang belum ada (ada proses produksi terlebih dahulu), Rumah Belanja Muslim memberlakukan akad jual beli dengan pelanggan menggunakan akad istishna dalam transaksinya. Insya Allah akad ini halal, dan telah di jelaskan kebolehannya oleh para ulama.

Lalu apa itu akad istishna ini? Secara sederhana akad istishna ini dapat difahami sebagai akad jual beli barang / pemesanan barang dengan barang yang harus di produksi terlebih dahulu. Jadi akad jual beli ini terjadi sebelum barang yang di jual belikan jadi, yaitu pelanggan melakukan pemesanan sebuah barang dengan deskripsi tertentu, harga yang disepkati kemudian kami sebagai penyedia layanan membuatkan / memproduksi barang terlebih dahulu untuk kemudian di kirimkan ke konsumen dengan pembayaran yang bisa di cicil atau lunas di depan maupun di belakang.

Untuk lebih mengenal apa itu akad istishna’ dan bagaimana pendapat ulama tentangnya beserta dalil-dalilnya, pelanggan dapat langsung saja menuju halaman artikel pembahasan akad istishna’ pada link Akad Istishna’ ini.

Pre Order Barang Tidak Di Produksi

Untuk sistem jual beli pre order dalam keadaan barang yang tidak membutuhkan proses produksi terlebih dahulu dan barang belum ada di tempat / toko saat terjadinya akad, maka jual beli pre order ini kami berlakukan Akad Salam yang juga di perbolehkan di dalam Islam. Akad jual beli ini biasa kami pergunakan untuk penjualan pre order kain wolfis atau produk jadi lainnya yang saat transaksi barang belum ada ditempat.

Kemudian, mungkin ada pertanyaan selanjutnya, apa beda akad salam dan akad istishna ? Perbedaan kedua akad ini terdapat pada dua sisi, yaitu pada
ü  Pembayaran dan proses pembuatan barang. Pada akad istishna pembayaran barangnya boleh di cicil atau lunas, sedangkan pada akad salam pembayaran barangnya harus kontan / lunas di depan saat terjadi akad jual beli.
ü  Pembuatan barang. pada akad istishna barang yang dipesan adalah barang yang membutuhkan proses produksi terlebih dahulu, sedangkan pada akad salam barang yang di pesan tidak membutuhkan proses produksi terlebih dahulu.
ü  Waktu penyerahan. Untuk jual beli / pemesanan barang pada akad istishna’ waktu penyerahan barangnya lebih leluasa, sedangkan pada akad salam waktu penyerahannya harus jelas kapan waktu dan tanggalnya.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai bagaimana akad salam ini dalam Islam, baik maknanya, syarat-syaratnya, pendapat para ulama, dan tarjihnya, maka pelanggan dapat langsung simak pembahasannya pada halaman artikel Jual Beli As Salam yang bertulsi miring ini. Wallahu a’alam.

Simak Juga Artikel Hukum Jual Beli Online pada link artikel Hukum Jual Beli Online ini.

Untuk Info produk yang ada di Rumah Belanja Muslim dan pemesanannya, pelanggan dapat segera menghubungi kami melalui kontak person berikut,
* 08170414024 (WA / SMS)
* BBM 7CC88450

LIKE Fanpage kami di Rumah Belanja Muslim
Add Akun Facebook kami di Rumah Belanja Whyluth
www.RumahBelanjaMuslim.Blogspot.Com 

0 komentar: