Akad Jual Beli Online di Rumah Belanja Muslim
Jual
beli online saat ini banyak diminati oleh kaum muslim dan muslimah di negri
kita maupun negri tetangga. Barang – barang yang di jual belikan juga beragam,
dari produk-produk makanan sehari-hari seperti beras, atau makanan ringan,
berbagai macam elektronik, gadget, kendaraan sampai pada produk-produk busana.
Seiring
dengan terus berkembangnya gaya hidup serba instan, serba online ini, maka tentu
sebagai seorang muslim ketika akan melakukan sebuah muamalah seperti jual beli
online ini tentu ia akan memperhatikan, apakah muamalahnya di perbolehkan
ataukah dilarang di dalam Islam. Mengingat di zaman kita sekarang ini ternyata
banyak sistem jual beli yang melanggar syariat Islam, baik dari jenis MLM,
menjual barang yang belum dimiliki, menjual barang haram, jual beli kredit dari
komoditi riba, dan lain-lain.
Oleh
karena itu, Rumah Belanja Muslim sebagai pelaku usaha di bidang jual beli online
busana muslim dan muslimah merasa penting untuk menjelaskan sistem jual beli
yang diberlakukan di toko kami. Hal ini bertujuan agar pelanggan atau mitra
dari usaha kami dapat merasa lebih tenang dalam bertransaksi dan tidak was-was.
Dan jika dari pemaparan kami ada kesalahan dalam penerapan akad-akad yang
syar’i, maka kami terbuka menerima kritik, saran dan solusi syar’inya.
Sistem
Jual Beli
Secara
umum sistem jual beli di Rumah Belanja Muslim ada dua cara, yaitu,
ü
Jual beli secara langsung ketika stok barang tersedia,
insya Allah ini tidak ada permasalahan tentang halalnya jual beli ini, kemudian
ü
Jual beli dengan sistem pre order atau yang sering
kita sebut juga dengan cara inden. Jual beli dengan cara pre order
inilah yang mungkin masih membutuhkan perincian lagi, karena dalam sistem jual
beli online model pre order / inden ini ada kemungkinan di
dalamnya jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum dimiliki. Dalam
hal ini maka terdapat beberapa kemungkinan yang terjadi dalam sistem jual beli
online ini, yaitu barang yang dipesan pre order belum ada (harus ada
proses produksi terlebih dahulu) atau barang yang di pesan pre order sudah
ada tidak membutuhkan proses produksi.
Pre
Order Barang Harus Diproduksi
Untuk
sistem jual beli pre order barang yang belum ada (ada proses produksi
terlebih dahulu), Rumah Belanja Muslim memberlakukan akad jual beli dengan
pelanggan menggunakan akad istishna dalam transaksinya. Insya Allah akad
ini halal, dan telah di jelaskan kebolehannya oleh para ulama.
Lalu
apa itu akad istishna ini? Secara sederhana akad istishna ini
dapat difahami sebagai akad jual beli barang / pemesanan barang dengan barang
yang harus di produksi terlebih dahulu. Jadi akad jual beli ini terjadi sebelum
barang yang di jual belikan jadi, yaitu pelanggan melakukan pemesanan sebuah
barang dengan deskripsi tertentu, harga yang disepkati kemudian kami sebagai
penyedia layanan membuatkan / memproduksi barang terlebih dahulu untuk kemudian
di kirimkan ke konsumen dengan pembayaran yang bisa di cicil atau lunas di
depan maupun di belakang.
Untuk
lebih mengenal apa itu akad istishna’ dan bagaimana pendapat ulama
tentangnya beserta dalil-dalilnya, pelanggan dapat langsung saja menuju halaman
artikel pembahasan akad istishna’ pada link Akad Istishna’ ini.
Pre
Order Barang Tidak Di Produksi
Untuk
sistem jual beli pre order dalam keadaan barang yang tidak membutuhkan
proses produksi terlebih dahulu dan barang belum ada di tempat / toko saat
terjadinya akad, maka jual beli pre order ini kami berlakukan Akad Salam yang
juga di perbolehkan di dalam Islam. Akad jual beli ini biasa kami pergunakan
untuk penjualan pre order kain wolfis atau produk jadi lainnya yang saat
transaksi barang belum ada ditempat.
Kemudian,
mungkin ada pertanyaan selanjutnya, apa beda akad salam dan akad
istishna ? Perbedaan kedua akad ini terdapat pada dua sisi, yaitu pada
ü
Pembayaran dan proses pembuatan barang. Pada akad istishna
pembayaran barangnya boleh di cicil atau lunas, sedangkan pada akad salam
pembayaran barangnya harus kontan / lunas di depan saat terjadi akad jual
beli.
ü
Pembuatan barang. pada akad istishna barang yang
dipesan adalah barang yang membutuhkan proses produksi terlebih dahulu,
sedangkan pada akad salam barang yang di pesan tidak membutuhkan proses produksi
terlebih dahulu.
ü
Waktu penyerahan. Untuk jual beli / pemesanan barang pada
akad istishna’ waktu penyerahan barangnya lebih leluasa, sedangkan pada
akad salam waktu penyerahannya harus jelas kapan waktu dan tanggalnya.
Untuk
mengetahui lebih lengkap mengenai bagaimana akad salam ini dalam Islam,
baik maknanya, syarat-syaratnya, pendapat para ulama, dan tarjihnya, maka
pelanggan dapat langsung simak pembahasannya pada halaman artikel Jual Beli As Salam yang bertulsi miring ini. Wallahu a’alam.
Simak Juga Artikel Hukum Jual Beli Online pada link artikel Hukum Jual Beli Online ini.
Untuk
Info produk yang ada di Rumah Belanja Muslim dan pemesanannya,
pelanggan dapat segera menghubungi kami melalui kontak person berikut,
*
08170414024 (WA / SMS)
* BBM
7CC88450
LIKE Fanpage kami di Rumah Belanja Muslim
Add
Akun Facebook kami di Rumah Belanja Whyluth
www.RumahBelanjaMuslim.Blogspot.Com
0 komentar: