Syariat Yang Terdzolimi (Cadar Untuk Muslimah)


Setelah pada artikel sebelum telah sedikit kami corat coret mengenai syariat yang terdzolimi bag I, maka kali ini kami ingin sedikit corat coret mengenai syariat yang terdzolimi bagian berikutnya yang ingin bercerita mengenai terdzoliminya syariat Islam khususnya syariat memakai cadar. 
 
Telah kita ketahui bersama, memakai cadar itu merupakan bagian dari Syariat Islam. Sebagaimana yang telah di tulis dalam artikel yang berjudul Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan 4 Madzhab ini, kita dapatkan hukum memakainya hanya berkisar antara wajib dan sunnah saja.

Bahkan salah satu Ulama dari madzhab Syafi’i yaitu Imamul Haramain al Juwaini (guru besar Imam al Ghazzali) rahmatullah ‘alaihi mengatakan,

"Penduduk Irak dan selain mereka berpendapat kepada keharamannya (memandang wanita ajnabiyah-pen) tanpa ada keperluan (misal : nazhor untuk dinikahi-pen). Beliau berkata (Al Juwaini-pentahqiq) : dan ini adalah pendapat yang kuat menurutku, disertai Kesepakatan Kaum Muslimin Untuk Melarang Para Wanita Dari Melakukan Tabarruj Dan Membuka Wajah Mereka Serta Meninggalkan Cadar". (Nihaayatul Mathlab fi Diraayatil Madzhab hal. 31 Jilid 12 cet. Darul Minhaj 1428 H tahqiq Dr. 'Abdul 'Azhim Mahmud) (Sumber : Ust Hanifah Ibnu Yasin)

Maka sungguh aneh sekali, ketika kita melihat di hari ini, dan mungkin hari hari sebelumnya kaum muslimah yang memakai cadar mendapat celaan yang keras. Mereka terpojokkan hidup menerapkan syariat Islam di negeri kaum muslimin. Seolah-oleh memakai cadar ini merupakan sebuah aib.

Bahkan sebuah fakta di negeri kaum muslimin dan di ucapkan dari lisannya orang yang mengaku Islam dikatakan bahwasannya muslimah yang memakai cadar itu paling memiliki cacat di muka, memiliki paras muka yang buruk sehingga di tutupi, memiliki rambut yang jelek sehingga di tutupi, jadi jangan pilih wanita yang serba di tutupi karena bisa jadi ada cacat di dalamnya. Dan ini adalah kenytaan yang kami saksikan sendiri. Lahaula wala quwwata illa billah.

Betapa syariat Ini telah di dzolimi, telah di abaikan, seolah-olah memakai cadar ini bukanlah bagian Islam. Sampai-sampai anak-anak kecil di takut-takuti dengan muslimah yang bercadar oleh ibu-ibu / saudara-saudara mereka. Sehingga al hasil dari semasa kecil saja sudah di didik anti cadar, dan besarnya tentu bisa lebih parah dari itu.

Maka wahai saudaraku, janganlah karena kebencianmua terhadap sesuatu itu membuatmu tidak mau mengenal nya lebih dalam. Kebencianmu terhadap cadar untuk muslimah janganlah menghalangimu untuk mencari Ilmu menganai syariat memakai cadar. Sehingga dengan keterbukaan pemikiran dan kelapangan hati ini dapat membuat kebenaran, kebaikan itu dengan mudah masuk ke diri kita. Sehingga kita mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil. Wallahu a’alam.

Akun FB RUMAH BELANJA WHYLUTH 

0 komentar: