Mengajak Anak-Anak Ke Masjid


Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belu mumayyiz ke Masjid. Mereka belum bisa mengerjakan sholat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak-anak itu bermain dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasehat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut?

Jawab :
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan menganggu jama’ah sholat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah ‘azza wa jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang sholat, beruara keras membaca qiro’ah, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat

Jadi, segala sesuatu yang dapat menganggu jama’ah sholat tidak boleh di lakukan oleh siapapun.

Nasehat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid. Hendaknya mereka berpegang kepada petunjuk Nabi shallallahu ;alaihi wa sallam.

Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan sholat sewaktu umur 7 tahun. Dan pukulah mereka jika tidak mau melakukannya sewaktu berumur 10 tahun

Demikian pula saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang kemasjid sepanjang diperbolehkan oleh syariat. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat sholat mereka mengandung unsur :
  • Perampasan hak, karena seorang muslim manapun yang mendahului orang lain, maka dia yang paling berhak meraihnya.
  • Menyebabkan trauma pada anak untuk mendatangi masjid.
  • Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempat semula.
  • Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga mereka melakukan permainan dan menyebabkan gangguan terhadap jamaah yang sebenarnya hal itu tidak terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shof orang-orang dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

Hendaknya berada di dekatku, orang-orang dewasa dan berakal

Adalah pendapat marjuh (Lemah) yang bertentangan dengan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain :

Barang siapa lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatknanya

Dan Istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Hendaknya berada di dekatku, orang-orang dewasa dan berakal” dalam masalah ini tidak tepat. Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi shallallahu ;alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat dan didengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Tidak boleh berada di dekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”. Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan bisa diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah: 2/8, 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Griya Ilmu, 2004, hal. 73-75.

Sumber : Majalah As Sunnah No. 10, tahun XV.


0 komentar: