Santunlah dalam Beriklan

Santunlah dalam Beriklan
Sebagai pedagang, tentu kita ingin barang yang kita jual bisa dilihat orang lain sehingga orang yang melihatnya bisa tertarik dengan produk kita dan akhirnya malkukan proses jual beli. Salah satu cara agar produk dagangan kita dapat dilihat oleh orang lain adalah dengan memasang iklan. Dan banyak cara memasang iklan ini, baik yang gratis maupun yang berbayar.

Pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit menyampaikan sebuah nasehat bagi kami dan bagi kita semua pengusaha khususnya pengusaha online yang sering memasang iklan di berbagai iklan di media social khususnya facebook yang gratisan.

Kita dapati banyak cara para pengguna facebook yang melakukan berbagai cara untuk periklanan produknya. Ada yang mengiklan dengan share status yang menandai sebagian atau semua teman akun facebooknya, ada juga yang mengirim status spam ke akun / fanpage orang lain baik pengusaha / pribadi, ada juga yang mengirim spam ke inbox dan lain sebagainya.

Nasihat ini kami peruntukkan khusus bagi anda yang sering menyebar iklan dengan cara membuat status kemudian menandai akun-akun lain di friendlistnya. Pertama, apakah anda sudah meminta izin untuk menandai orang yang bersangkutan untuk di tag pada status iklan produk anda? Kedua apakah dia mengizinkan tag status anda? Yang lebih penting lagi, apakah gambar yang ditayangkan dalam status anda itu adalah gambar yang layak di konsumsi banyak orang, atukah gambar yang terlarang, entah gambar orang yang terlihat auratnya atau sengaja dilihatkan?

Bukankah jika anda nge tag sembarangan pada kaun orang lain tanpa izin, dan ternyata sang pemilik akun terganggu dengan tag tersebut, atau bahkan tidak menyukainya karena terdapat unsur yang terlarang atau sejenisnya sama saja dengan anda pasang iklan di depan rumah orang tanpa izin dengan menempelkan gambar yang tidak diridhoi oleh sang pemilik?

Yang lebih mengherankan lagi, ada yang suka ngetag iklan produknya tanpa permisi dan tanpa izin, kemudian dalam status tersebut tertulis “kalau tidak suka di tag silahkan hapus”? Sungguh ini sikap yang aneh. Sudah pasang iklan di depan rumah orang gak permisi gak izin, dengan tanpa merasa bersalah ia bilang kalau gak suka dengan iklannya ya copot aja dari rumah anda?

Saudaraku, kita sama-sama mengetahui setiap orang ingin usahanya laku terjual dan maju. Namun hendaknya, Santunlah Anda Dalam Beriklan. Mari kita jaga adab kita sebagai seorang muslim. Karena dalam usaha bukanlah perkaranya hanya pada untung dan rugi, bisa jual beli, namun di dalam usaha juga harus diperhatikan adab dalam berhubungan dengan orang lain.

Mungkin jika anda yang di perlakukan seperti itu, anda merasa baik-baik saja, toh mungkin hanya satu dua yang melakukan tag statud di akun anda, namun ketika tag itu banyak, satu orangnya saja bisa dua tiga atau lebih satatus, belum lagi orang lain. Maka tentu ini adalah hal yang sangat menanganggu. Bukankah seorang muslim tidak diperkenankan mengganggu muslim lainnya?

Mari simak fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut,

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan,

Bagaimana hukum bagi orang yang mengeraskan bacaan Al Qur’an sedangkan yang lain sedang mengerjakan shalat sunnah di masjid atau mengerjakan shalat tahiyatul masjid? Bacaan keras tersebut dapat mengganggu saudaranya yang lain. Apakah dilarang mengeraskan bacaan Al Qur’an ketika itu?

Syaikhul Islam rahimahullah menjawab:

Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengeraskan bacaan baik ketika shalat atau keadaan lainnya, sedangkan saudaranya yang lain sedang shalat di masjid, lalu dia menyakiti saudaranya dengan mengeraskan bacaan tadi. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui beberapa orang yang sedang shalat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya. Lalu Nabi shallallahu berkata pada mereka,

أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.

Beliau rahimahullah mengatakan, “Dari sini tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan bacaan Al Qur’an-nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain seperti menyakiti saudara-saudaranya yang sedang shalat.” (LihatMajmu’ Al Fatawa, 23/64 | rumaysho.com)

Dari sini, maka kita lihat, betapa syariat Islam ini mengajarkan adab yang sangat tinggi kepada sesama muslim. Sampaipun ketika sholat, ketika membaca al-Qur’an pun tidak boleh dikeraskan karena dikhawatirkan mengganggu saudaranya yang sedag sholat. Dan ini adalah dalam keadaan seseorang itu sama-sama beribadah kepada Allah. Lalu bagaimna jika seseorang mengganggu saudaranya bukan dalam keadaan Ibadah? Apalagi di dalamnya terdapat unsur yang dilarang dalam syariat Islam? Tentu ini lebih dilarang lagi. Wallahu a’alam.

Fanpage RUMAH BELANJA MUSLIM
Akun FB RUMAH BELANJA WHYLUTH

0 komentar: