Santunlah dalam Beriklan
Sebagai
pedagang, tentu kita ingin barang yang kita jual bisa dilihat orang lain
sehingga orang yang melihatnya bisa tertarik dengan produk kita dan akhirnya
malkukan proses jual beli. Salah satu cara agar produk dagangan kita dapat
dilihat oleh orang lain adalah dengan memasang iklan. Dan banyak cara memasang
iklan ini, baik yang gratis maupun yang berbayar.
Pada
kesempatan kali ini, kami akan sedikit menyampaikan sebuah nasehat bagi kami
dan bagi kita semua pengusaha khususnya pengusaha online yang sering memasang
iklan di berbagai iklan di media social khususnya facebook yang gratisan.
Kita
dapati banyak cara para pengguna facebook yang melakukan berbagai cara untuk
periklanan produknya. Ada yang mengiklan dengan share status yang menandai
sebagian atau semua teman akun facebooknya, ada juga yang mengirim status spam
ke akun / fanpage orang lain baik pengusaha / pribadi, ada juga yang mengirim
spam ke inbox dan lain sebagainya.
Nasihat
ini kami peruntukkan khusus bagi anda yang sering menyebar iklan dengan cara
membuat status kemudian menandai akun-akun lain di friendlistnya. Pertama,
apakah anda sudah meminta izin untuk menandai orang yang bersangkutan untuk di
tag pada status iklan produk anda? Kedua apakah dia mengizinkan tag status
anda? Yang lebih penting lagi, apakah gambar yang ditayangkan dalam status anda
itu adalah gambar yang layak di konsumsi banyak orang, atukah gambar yang
terlarang, entah gambar orang yang terlihat auratnya atau sengaja dilihatkan?
Bukankah
jika anda nge tag sembarangan pada kaun orang lain tanpa izin, dan ternyata
sang pemilik akun terganggu dengan tag tersebut, atau bahkan tidak menyukainya
karena terdapat unsur yang terlarang atau sejenisnya sama saja dengan anda
pasang iklan di depan rumah orang tanpa izin dengan menempelkan gambar yang
tidak diridhoi oleh sang pemilik?
Yang
lebih mengherankan lagi, ada yang suka ngetag iklan produknya tanpa permisi dan
tanpa izin, kemudian dalam status tersebut tertulis “kalau tidak suka di tag
silahkan hapus”? Sungguh ini sikap yang aneh. Sudah pasang iklan di depan rumah
orang gak permisi gak izin, dengan tanpa merasa bersalah ia bilang kalau gak
suka dengan iklannya ya copot aja dari rumah anda?
Saudaraku,
kita sama-sama mengetahui setiap orang ingin usahanya laku terjual dan maju.
Namun hendaknya, Santunlah Anda Dalam Beriklan. Mari kita jaga adab kita
sebagai seorang muslim. Karena dalam usaha bukanlah perkaranya hanya pada
untung dan rugi, bisa jual beli, namun di dalam usaha juga harus diperhatikan
adab dalam berhubungan dengan orang lain.
Mungkin
jika anda yang di perlakukan seperti itu, anda merasa baik-baik saja, toh
mungkin hanya satu dua yang melakukan tag statud di akun anda, namun ketika tag
itu banyak, satu orangnya saja bisa dua tiga atau lebih satatus, belum lagi
orang lain. Maka tentu ini adalah hal yang sangat menanganggu. Bukankah seorang
muslim tidak diperkenankan mengganggu muslim lainnya?
Mari simak fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut,
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan,
“Bagaimana
hukum bagi orang yang mengeraskan bacaan Al Qur’an sedangkan yang lain sedang
mengerjakan shalat sunnah di masjid atau mengerjakan shalat tahiyatul masjid?
Bacaan keras tersebut dapat mengganggu saudaranya yang lain. Apakah dilarang
mengeraskan bacaan Al Qur’an ketika itu?”
Syaikhul
Islam rahimahullah menjawab:
Tidak
boleh bagi seorang pun untuk mengeraskan bacaan baik ketika shalat atau keadaan
lainnya, sedangkan saudaranya yang lain sedang shalat di masjid, lalu dia
menyakiti saudaranya dengan mengeraskan bacaan tadi. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui beberapa orang yang
sedang shalat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya. Lalu Nabi
shallallahu berkata pada mereka,
أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي
الْقِرَاءَةِ
“Wahai sekalian manusia. Kalian
semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Oleh karena itu,
janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an
sehingga menyakiti saudaranya yang lain.”
Beliau rahimahullah
mengatakan, “Dari sini tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan bacaan Al
Qur’an-nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain seperti menyakiti
saudara-saudaranya yang sedang shalat.” (LihatMajmu’ Al Fatawa,
23/64 | rumaysho.com)
Dari sini, maka kita lihat,
betapa syariat Islam ini mengajarkan adab yang sangat tinggi kepada sesama
muslim. Sampaipun ketika sholat, ketika membaca al-Qur’an pun tidak boleh
dikeraskan karena dikhawatirkan mengganggu saudaranya yang sedag sholat. Dan ini
adalah dalam keadaan seseorang itu sama-sama beribadah kepada Allah. Lalu
bagaimna jika seseorang mengganggu saudaranya bukan dalam keadaan Ibadah?
Apalagi di dalamnya terdapat unsur yang dilarang dalam syariat Islam? Tentu ini
lebih dilarang lagi. Wallahu a’alam.
Fanpage
RUMAH BELANJA MUSLIM
Akun FB
RUMAH BELANJA WHYLUTH
0 komentar: