• Pendaftaran Group WA RBM Quotes

    Saat ini Rumah Belanja Muslim membuka Group WhatsApps (WA) khusus akhwat. Group ini kami beri nama “RBM Quotes”. Gabung di group inu GRATIS, siapa saja boleh gabung asal muslimah dan siap menjaga adab dan mematuhi peraturan Group.

  • Kain Shakila

    Pernah dengar kain shakila ? Atau pernah liat kain shakila ? Apakah jenis kain shakila ini adem dan bagus ? Yuk kita sedikit ulas kain shakila yang sekarang lagi banyak diminati ini.

  • Untuk Apa Medsos Kita

    Untuk apa sosmed kita ? Mungkin ini adalah pertanyaan yang tepat yang dapat kita tujukan kepada diri kita masing - masing....

  • Mengapa Anak Berbusana Syar'i Sejak Dini ?

    Melihat anak - anak yang belum baligh memakai busana syar'i bahkan ada yang di pakaikan cadar oleh orang tuanya. Mungkin ada sebagian dari kita yang bertanya - tanya. Emang harus ya anak - anak di kasih baju seperti itu ?

  • Jangan Malu Memakai Sirwal Laa Isbal

    Kalimat ini mungkin cocok untuk kita sampaikan kepada saudara - saudara kita yang ingin berhijrah mengenakan pakaian yang Islami, namun masih sungkan dan malu - malu memakainya.

Tampilkan postingan dengan label hukum isbal. Tampilkan semua postingan

Memakai Celana Cingkrang, Kenapa Tidak?

0 komentar
Memakai Celana Cingkrang, Kenapa Tidak
Memakai Celana Cingkrang

Telah kita ketahui bersama, bahwasannya memakai celan cingkrang atau lebih umum lagi kain diatas mata kaki merupakan topik perbincangan yang panjang. Sampai saat ini topik ini masih merupakan topik yang banyak menimbulkan pro dan kontra.

Mengapa terjadi perbincangan seperti ini, yaitu ada yang pro dan ada yang kontra? Jawabnya karena hukum isbal / memanjangkan celana / kain sampai dibawah mata kaki ini ada perbedaan pendapat padanya. Ada yang menilai isbal ini makruh dan ada ulama yang menilainya haram.

Ringkasan Hukum Memakai Celana Cingkrang


Secara singkat bisa kita pahami mengenai hukum memanjangkan celana / kain hingga dibawah mata kaki / isbal dapat kita sederhakan menjadi beberapa point berikut,
  • Memakai celana isbal disertai sombong dilarang 
  • Memakai celana cingkrang disertai sombong juga dilarang
  • Memakai celana isbal namun tidak sombong, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama  
  • Memakai celana cingkrang tidak sombong, lebih mendekati sunnah

Dari keempat point diatas, kita akan mendapati satu point amalan yang tidak mendapat cela sama sekali. Point yang kami maksud yaitu seorang muslim yang memakai celana cingkrang / kain diatas mata kaki yang tidak di sertai sombong.

Sedangkan untuk point selainnya masih mengandung cela atau kemungkinan cela atau dosa.

Seperti pada point pertama seorang yang memakai celana isbal dengan sombong. Maka sudah jelas hal ini adalah perkara yang dilarang dalam Islam. Dan tidak ada perbedaan pendapat lagi akan hal ini.

Sedangkan untuk point ke dua yaitu memakai celana cingkrang yang disertai rasa sombong. Ini juga tentu masih mengandung cela. Walaupun kami sendiri belum memahami bagaimana sombongnya seorang yang memakai celana cingkrang ini. Karena memang untuk point ini kami dapatkan dari beberapa tulisan saudara kita yang anti celana cingkrang.

Jika maksudnya memakai celana cingkrang sombong yaitu merasa paling benar sendiri dan memvonis yang lain salah dan ahli neraka. Maka tentu bukan hanya berkaitan dengan hukum celananya saja. Namun semua perkara yang menyebabkan ia merasa dirinya (individu) paling benar dan yang lain salah ahli neraka ini adalah perbuatan yang salah. Maka tentu sombong disini kemungkinannya bukan dikarenakan hukum memakai celana cingkrangnya.

Dan untuk point yang ketiga yaitu memakai celana isbal (baca : panjang sampai melebihi mata kaki) dengan yang tidak sombong ada perbedaan pendapat di dalamnya. Disini maka dapat kita simpulkan bahwasannya memakai kain / celana isbal itu masih mengandung kemungkinan cela / larangan. Karena ada pendapat ulama yang mengharamkannya.

Maka dari sini kita mendapati pilihan terbaik yang insyaa Allah tidak mengandung cela berkaitan dengan hukum isbal / memanjangkan celan dibawah mata kaki adalah point ke empat. Pilihan terbaik seorang muslim berkaitan dengan perkara ini yaitu memakai celana cingkrang / tidak isbal dengan tidak disertai sombong.

Kenapa Masih Anti Celana Cingkrang?


Setelah kita memahami beberapa pilihan diatas, lalu mengapa kita masih anti dengan celana cingkrang? Bukankah permasalahan isbal, celana cingkrang ini ada pembahasannya di dalam agama kita? Dan pembahasan ini tentu bukan hanya terkait dengan kelompok tertentu yang tidak didasari dengan dalil. Dan celana cingkrang ini bukanlah ciri kelompok tertentu, karena memakai kain / celana diatas mata kaki ini adalah ciri Islam.

Maka apa lagi yang menghambat kita untuk mengamalkan memakai celana cingkrang ini? Tidakkah pilihan memakai celana cingkrang dengan tidak disertai sombong ini adalah pilihan terbaik dibanding pilihan lainnya.

Bukahkah Abu Bakr Ash Shiddiq Pernah Isbal?


Mungkin kita pernah mendengar atau ada yang mengatakan Abu Bakr saja dibolehkan isbal oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sehingga ini menjadi alasan bagi kita untuk pembolehan isbal.

Berkaitan dengan hal ini, mari kita simak kutipan jawaban Syaikh Utsaimin mengenai pertanyaan yang senada dengan anggapan diatas.1

Adapun yang berdalil dengan hadits Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, maka kami katakan tidak ada baginya hujjah (pembela atau dalil) ditinjau dari dua sisi.

Pertama, Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu mengatakan, ”Sesungguhnya salah satu ujung sarungku biasa melorot kecuali jika aku menjaga dengan seksama.

Maka ini bukan berarti beliau melorotkan (menjulurkan) sarungnya karena kemauan beliau. Namun sarungnya tersebut melorot dan selalu dijaga. Orang-orang yang isbal (menjulurkan celana hingga di bawah mata kaki, pen) biasa menganggap bahwa mereka tidaklah menjulurkan pakaian mereka karena maksud sombong.

Kami katakan kepada orang semacam ini : Jika kalian maksudkan menjulurkan celana hingga berada di bawah mata kaki tanpa bermaksud sombong, maka bagian yang melorot tersebut akan disiksa di neraka.

Namun jika kalian menjulurkan celana tersebut dengan sombong, maka kalian akan disiksa dengan azab (siksaan) yang lebih pedih daripada itu yaitu Allah tidak akan berbicara dengan kalian pada hari kiamat, tidak akan melihat kalian, tidak akan mensucikan kalian dan bagi kalian siksaan yang pedih.

Kedua, Sesungguhnya Abu Bakr sudah diberi tazkiyah (rekomendasi atau penilaian baik) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah diakui bahwa Abu Bakr tidaklah melakukannya karena sombong.

Lalu apakah di antara mereka yang berperilaku seperti di atas (dengan menjulurkan celana dan tidak bermaksud sombong, pen) sudah mendapatkan tazkiyah dan syahadah (rekomendasi)? Akan tetapi syaithon membuka jalan untuk sebagian orang agar mengikuti ayat atau hadits yang samar (dalam pandangan mereka, pen) lalu ayat atau hadits tersebut digunakan untuk membenarkan apa yang mereka lakukan. 

Allah-llah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus kepada siapa yang Allah kehendaki. Kita memohon kepada Allah agar mendapatkan petunjuk dan ampunan. (Lihat Fatawa al Aqidah wa Arkanil Islam, Darul Aqidah, hal. 547-548). Selesai kutipan. 

Oleh karena itu, mari kita pilih pendapat yang terbaik dengan alasan terbaik yang kita pandang. Jangan sampai kita pilih pendapat ulama dengan dasar / landasan hawa nafsu. Sehingga kita memilih yang mudah dan bersesuaian dengan hawa nafsu kita. Dan hanya kepada Allah kita memohon hidayah, mudah-mudahan kita dimudahkan untuk beramal dengan amalan yang paling sesuai dengan ajaran Islam. Amiin. Wallahu a’lam.

                                                     
Footnote
(1) Di salin dari kutipan artikel web Rumaisyo. Com 

Abu Mumtazah

Read More »

Jagalah Kaki Anda Dari Neraka

0 komentar

Teks Atsar
Dari Abu Salamah dia berkata : Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berpapasan dengan seorang laki-laki dari Quraisy yang menjulurkan bajunya sampai tanah, maka Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Wahai anak saudaraku, sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat’”. Berkata si pemuda tadi, “Sesungguhnya saya telah mendengar apa yang kamu katakan”. Lalu beliau (Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) berpapasan lagi pada kesempatan yang lain, dia masih seperti keadaan semula, (yakni, pakaiannya masih terjulur sampai ke tanah), maka Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pun mengatakan seperti apa yang telah ia katakan sebelumnya, lalu pemuda itu selalu menjawab, “Sesungguhnya saya telah mendengar apa yang kamu katakan.” Maka Abu Hurarirah radhiallahu ‘anhu menjawab, “Sungguh kalau seandainya kamu mengulanginya yang ketiga kali, maka sungguh saya akan membopong kamu lalu aku banting kamu ketanah!” Maka Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pun menceritakan tentang orang tadi, maka pemuda tadi mengatakan, “Saya tidak akan mengulanginya.”

Atsar Hasan. Dikeluarkan oleh Ali bin Hajar as-Sa’di dalam haditsnya dari Isma’il bin Ja’far al-Madani no. 144, dan al-Khalal dalam kitab al-Amru bil Ma’ruf wa Nahyi ‘anil munkar hal. 59, dari jalan Muhammad bin Amr dari Abu Salamah. Dan ini adalah sanadnya hasan. Dan yang di dalam kurung di keluarkan oleh Imam Bukhori no. 1545 dan Muslim no. 2087 dan juga selain keduanya.

Fiqih Atsar
Berkata Ibnul Arobi rahimahullah dan selainnya, “Musbil adalah seseorang yang memanjangkan pakaiannya dan membiarkannya sampai tanah jika dia berjalan.” (Lisanul ‘Arab 11/321).

Dalam Atsar ada beberapa faedah :
  1. Wajibnya memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah terhadap perkara yang munkar. Hal ini di perkuat dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang di keluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab al-Iman bab “al Amru bil Ma’ruf wa Nahyi ‘anil Munkar” no. 49, 78, dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang melihat kemungkaran diantara kalian maka ubahlah dengan tangannya jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya Iman.’”
  2. Bahwasannya menjulurkan pakaian (isbal) adalah termasuk perkara yang munkar. Banyak sekali hadits tentang masalah ini. Diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa saja yang berada di bawah dua mata kaki dari pakaian maka itu termasuk bagian dari api Neraka.”
Berkata Syaikh Salim bin Id al-Hilali Hafidhohullah :
  • Besarnya keharaman musbil dalam berpakaian. Dalam hal ini termasuk bagian dosa besar dan kejelekan. Oleh karena itu, orang yang musbil berhak untuk mendapat ancaman yang sangat keras yaitu Allah tidak melihat kepadanya, tidak menyucikannya, dan baginya adzab yang sangat pedih.
  • Bahwasannya isbal itu bukan hanya sebatas pada kain saja, bahkan pada gamis juga, yaitu jangan sampai melebihi pada pergelangan tangan, dan juga bisa pada imamah (serban) yaitu jangan sampai ujung imamah (serbannya) samapai pada pantatnya. Karena hadit Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata, “Isbal itu bisa pada pakaian, gamis dan imamah (serban), barangsiapa yang menjulurkannya karena kesombongan maka Allah ‘azza wa jalla tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” (Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud: 4094, Nasai 8/208, dan Ibnu Majah: 35/76).
  • Pengharaman isbal ini di khususkan utuk kaum lelaki bukan untuk kaum wanita. Maka untuk wanita bisa menjulurkan pakaiannya satu jengkal atau satu hasta dan tidak boleh lebih, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan kainnya karena sombong maka Allah ‘azza wa jalla tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Maka berkata Ummu Salamah radhiallahu ‘anha “Bagaimana wanita dengan ujung kainnya meraka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Boleh di panjangkan satu jengkal.” Dia berkata (Dia Ummu Salamah adhiallahu ‘anha) bertanya lagi, “Namun, bagaimana kalau kaki mereka masih kelihatan?” Beliau menjawab, “Boleh memanjangkan sehasta, tidak boleh lebih”. (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud: 4119, Tirmidzi: 1731, dan Nasai 8/209).
  • Bahwasannya tidak hak bagi kedua mata kaki untuk di tutupi dengan kain. Oleh karena itu seharusnya bagi seseorang untuk menampakkannya. Karena Haidts Hudzaifah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tempatnya kain adalah setengah betis, jika enggan maka di bawahnya betis, jika enggan maka tidaklah ada hak bagi kedua mata kaki di tutup dengan kain.” (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Tirmidzi: 1783, Nasai 8/206-207 – dengan lafadz beliau, Ibnu Majah: 3572, Ahmad 5/382, 396, 398, Ibu Hibban: 5445, 5448, dan Baghawi dalam syarhus sunnah: 3078, dari beberapa jalan dari Abu Ishaq dari Muslim bin Nudzair dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu).
  • Sekedar isbal itu maka termasuk dari kesombongan. Karena tidaklah boleh bagi seorang laki-laki untuk melebihkan pakaiannya sampai dengan melebihi mata kaki. (Lihat Maushu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah 3/207-208).
Pada atsar tersebut di atas juga ada penjelasan tentang keadaan orang pada zaman kita sekarang ini, dan pada khususnya sebagian orang yang menisbahkan (menggolongkan) kepada ahli ilmu, menjadikan perkara ini sangat buruk dan keji, sehingga jika engkau mendatangi seseorang lalu kamu menasehatinya dan mengatakan “Wahai saudarakau, angkatlah kain kamu” niscaya dia akan melihat kepadanya dan raut wajah memberontak seakan-akan dia itu seperti orang yang kebakaran jenggot, dan seakan-akan engkau memerintahkan kepada perkara yang mungkar dan mencegah perkara yang baik.  Innalilahi wa innailaihi raji’un. (Lihat Atsar Salaf: 131-132).  

Dikutip dari : Majalah Al-Furqon Edisi 06, tahun ke 11, al-Muharram 1433H. 

Read More »