Jagalah Kaki Anda Dari Neraka


Teks Atsar
Dari Abu Salamah dia berkata : Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berpapasan dengan seorang laki-laki dari Quraisy yang menjulurkan bajunya sampai tanah, maka Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Wahai anak saudaraku, sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat’”. Berkata si pemuda tadi, “Sesungguhnya saya telah mendengar apa yang kamu katakan”. Lalu beliau (Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) berpapasan lagi pada kesempatan yang lain, dia masih seperti keadaan semula, (yakni, pakaiannya masih terjulur sampai ke tanah), maka Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pun mengatakan seperti apa yang telah ia katakan sebelumnya, lalu pemuda itu selalu menjawab, “Sesungguhnya saya telah mendengar apa yang kamu katakan.” Maka Abu Hurarirah radhiallahu ‘anhu menjawab, “Sungguh kalau seandainya kamu mengulanginya yang ketiga kali, maka sungguh saya akan membopong kamu lalu aku banting kamu ketanah!” Maka Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pun menceritakan tentang orang tadi, maka pemuda tadi mengatakan, “Saya tidak akan mengulanginya.”

Atsar Hasan. Dikeluarkan oleh Ali bin Hajar as-Sa’di dalam haditsnya dari Isma’il bin Ja’far al-Madani no. 144, dan al-Khalal dalam kitab al-Amru bil Ma’ruf wa Nahyi ‘anil munkar hal. 59, dari jalan Muhammad bin Amr dari Abu Salamah. Dan ini adalah sanadnya hasan. Dan yang di dalam kurung di keluarkan oleh Imam Bukhori no. 1545 dan Muslim no. 2087 dan juga selain keduanya.

Fiqih Atsar
Berkata Ibnul Arobi rahimahullah dan selainnya, “Musbil adalah seseorang yang memanjangkan pakaiannya dan membiarkannya sampai tanah jika dia berjalan.” (Lisanul ‘Arab 11/321).

Dalam Atsar ada beberapa faedah :
  1. Wajibnya memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah terhadap perkara yang munkar. Hal ini di perkuat dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang di keluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab al-Iman bab “al Amru bil Ma’ruf wa Nahyi ‘anil Munkar” no. 49, 78, dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang melihat kemungkaran diantara kalian maka ubahlah dengan tangannya jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya Iman.’”
  2. Bahwasannya menjulurkan pakaian (isbal) adalah termasuk perkara yang munkar. Banyak sekali hadits tentang masalah ini. Diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa saja yang berada di bawah dua mata kaki dari pakaian maka itu termasuk bagian dari api Neraka.”
Berkata Syaikh Salim bin Id al-Hilali Hafidhohullah :
  • Besarnya keharaman musbil dalam berpakaian. Dalam hal ini termasuk bagian dosa besar dan kejelekan. Oleh karena itu, orang yang musbil berhak untuk mendapat ancaman yang sangat keras yaitu Allah tidak melihat kepadanya, tidak menyucikannya, dan baginya adzab yang sangat pedih.
  • Bahwasannya isbal itu bukan hanya sebatas pada kain saja, bahkan pada gamis juga, yaitu jangan sampai melebihi pada pergelangan tangan, dan juga bisa pada imamah (serban) yaitu jangan sampai ujung imamah (serbannya) samapai pada pantatnya. Karena hadit Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata, “Isbal itu bisa pada pakaian, gamis dan imamah (serban), barangsiapa yang menjulurkannya karena kesombongan maka Allah ‘azza wa jalla tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” (Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud: 4094, Nasai 8/208, dan Ibnu Majah: 35/76).
  • Pengharaman isbal ini di khususkan utuk kaum lelaki bukan untuk kaum wanita. Maka untuk wanita bisa menjulurkan pakaiannya satu jengkal atau satu hasta dan tidak boleh lebih, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan kainnya karena sombong maka Allah ‘azza wa jalla tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Maka berkata Ummu Salamah radhiallahu ‘anha “Bagaimana wanita dengan ujung kainnya meraka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Boleh di panjangkan satu jengkal.” Dia berkata (Dia Ummu Salamah adhiallahu ‘anha) bertanya lagi, “Namun, bagaimana kalau kaki mereka masih kelihatan?” Beliau menjawab, “Boleh memanjangkan sehasta, tidak boleh lebih”. (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud: 4119, Tirmidzi: 1731, dan Nasai 8/209).
  • Bahwasannya tidak hak bagi kedua mata kaki untuk di tutupi dengan kain. Oleh karena itu seharusnya bagi seseorang untuk menampakkannya. Karena Haidts Hudzaifah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tempatnya kain adalah setengah betis, jika enggan maka di bawahnya betis, jika enggan maka tidaklah ada hak bagi kedua mata kaki di tutup dengan kain.” (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Tirmidzi: 1783, Nasai 8/206-207 – dengan lafadz beliau, Ibnu Majah: 3572, Ahmad 5/382, 396, 398, Ibu Hibban: 5445, 5448, dan Baghawi dalam syarhus sunnah: 3078, dari beberapa jalan dari Abu Ishaq dari Muslim bin Nudzair dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu).
  • Sekedar isbal itu maka termasuk dari kesombongan. Karena tidaklah boleh bagi seorang laki-laki untuk melebihkan pakaiannya sampai dengan melebihi mata kaki. (Lihat Maushu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah 3/207-208).
Pada atsar tersebut di atas juga ada penjelasan tentang keadaan orang pada zaman kita sekarang ini, dan pada khususnya sebagian orang yang menisbahkan (menggolongkan) kepada ahli ilmu, menjadikan perkara ini sangat buruk dan keji, sehingga jika engkau mendatangi seseorang lalu kamu menasehatinya dan mengatakan “Wahai saudarakau, angkatlah kain kamu” niscaya dia akan melihat kepadanya dan raut wajah memberontak seakan-akan dia itu seperti orang yang kebakaran jenggot, dan seakan-akan engkau memerintahkan kepada perkara yang mungkar dan mencegah perkara yang baik.  Innalilahi wa innailaihi raji’un. (Lihat Atsar Salaf: 131-132).  

Dikutip dari : Majalah Al-Furqon Edisi 06, tahun ke 11, al-Muharram 1433H. 

0 komentar: