Hukum Menggantungkan Jimat

Hukum Menggantungkan Jimat
Hukum Menggantungkan Jimat
Mungkin kita pernah temui orang di sekitar kita yang mengantungkan jimat pada leher anak anak. Mengenakan gelang dengan tulisan yang tidak bisa di baca. Atau mungkin di rumah - rumah pun sering kita dapati di gantungkan berbagai macam benda dengan tulisan arab, huruf2 arab, yang tidak jelas.

Tujuan di gantungankannya benda - benda tersebut biasanya tidak jauh agar terhindar dari mara bahaya, mendapat barokah, mendapat rizki, di beri kesehatan dan selainnya. 

Bahkan ada juga yang menempelkan jimat - jimat / rajah ini di ikat pinggang. Yang ini adalah benda yang tidak boleh tertinggal ketika pergi kemanapun. 

Sampai mungkin jika seorang muslim ketinggalan al Quran ketika safar ia akan terus berjalan dan tidak kembali untuk mengambil perbekalan kitab suci dari Rabbnya ini. 

Namun jika jimat yang tertinggal, maka mungkin seberapa jauh pun ia akan tempuh untuk kembali mengambil dari jimat yang tertinggal ini. Dan ini akibat dari besarnya kebergantungan seseorang yang suka memakai jimat dalam kesehariannya. 

Dalam Islam tentu hal seperti ini di larang. Sebagaimana di sbutkan dalam sebuah hadits, "Barang siapa yang memakai jimat, ia telah berbuat syirik". 

Hukum Memakai Jimat


Hukum memakai jimat ini dapat dilihat dalam dua keadaan yang mendasari keyakinan seseorang yang memakainya. 

Pertama, jika ia meyakini bahwasannya jimat ini dapat menjadi sebab seseorang mendapatkan manfaat dan terhindar dari mara bahaya, maka ini hukumnya termasuk dalam Syirik Kecil.

Karena ia telah menjadikan apa yang Allah tidak jadikan sebab (baik sebab syar'i maupun qadari), menjadi sebab. 

Dan sekecil kecil nya syirik kecil, tetap ia lebih besar dari dosa besar, seperti zina, mencuri, dan selainnya.

Kedua, jika seseorang meyakini jimat ini dapat memberikan manfaat dan menolak mudharat dengan sendirinya, maka ia telah terjatuh dalam Syirik Akbar, yang dapat mengeluarkannya dari Islam. 

Karena hanya Allah lah yang dapat memberikan manfaat dan menolak madharat kepada seseorang, bukan jimat. 

Maka hendaknya kita berhati hati terhadap perbuatan ini, dan menjauhkan diri dan keluarga kita dari perbuatan menggantung atau memakai jimat ini. Karena ini dapat merusak / menghacurkan pokok pokok tauhid dalam diri seseorang, atau minimal dapat mengurangi kesempurnaan tauhid seseorang. 

Wallahu a'lam. 


0 komentar: