Kembali Pada Jilbab Syar’i
Memakai
jilbab bagi muslimah adalah wajib, dan ini hampir diketahui oleh semua orang
Islam. Setelah tahu hukumnya adalah wajib, maka yang harus diketahui berikutnya
adalah bagaimana jilbab yang wajib dikenakan oleh muslimah. Apakah asal bisa
menutupi kepala saja, atau asal menggantungkan kain di kepala itu sudah benar
dikatakan telah melaksanakan kewajiban berjilab?
Untuk
mengetahui bagaimana jilbab yang diinginkan dalam syariat Islam ini maka kita
harus melihat dalil–dalil yang ada dan penjelasan dari para Ulama. Setelah
melihat penjelasan dari para ulama, ternyata bagaimana jilbab itu, dan batasan–batasan
jilbab ini terdapat beberapa pendapat ulama. Namun pada artikel ini kami akan
menukil kesimpulan yang kuat dari pendapat tersebut mengenai apa yang dimaksut
dengan jilbab. Yang dimaksut dengan jilbab adalah kain yang menutupi kepala, leher
dan punggung sehingga konsekwensinya panjang jilbab yang harus dikenakan
muslimah adalah sampai patat. Dan inilah makna jilbab syar’i yang benar, insya
Allah. Pembahasan lebih lengkap mengenai jilbab ini, dapat di cek disini.
Dari
sini, maka kita dapat menilai apakah jilbab yang banyak beredar saat ini sudah benar
sesuai dengan apa yang ada dalam Islam atau belum. Ternyata dalam kenyataannya
masih sedikit muslimah yang memperhatikan bagaimana jilbab yang benar yang
diinginkan dalam syariat. Kebanyakan di masyarakat kita hanya sekedar
ikut-ikutan apa yang sedang tren dan banyak dipakai oleh banyak orang, atau
model jilbab mana yang bisa membuat ia bertambah cantik ketika dikenakannya.
Dengan
banyaknya muslimah yang kurang mengetahui makna jilbab syar’i ini berimbas
pada pandangan negative kepada muslimah lain yang memakai jilbab yang benar.
Ketika seorang muslimah memakai jilbab yang beanar, justru mendapat celaan,
mendapat hinaan, atau mendapat cemoohan. Seolah-olah jilbab panjang, menutupi
aurat dengan sempurna ini bukanlah syariat Islam. Dan munculan anggapan –
anggapan bahwasannya jilbab ini adalah pengekang wanita sehingga tidak bebas
sebagaimana bebasnya orang-orang kafir untuk telanjang di tempat umum. Dengan
memakai jilbab panjang aktifitas wanita menjadi terbatas. Mereka tidak bisa
berekpresi bebas.
Ini
adalah fakta dan merupakan fenomena yang menyedihkan bagi kaum muslimah, dimana
syariat Islam hanya tertinggal pada teks-teks kitab-kitab ulama yang sudah
mulai ditinggalkan sedikit-demi sedikit hingga lama-lama syariat itu menjadi
asing bagi kaum muslimin. Sampai-sampai seorang muslim tidak mengetahui apa
saja yang termasuk dalam syariat Islam. Benarlah apa yang pernah disabdakan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bahwasannya Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali pada keadaan
asing pula, dan ternyata orang-orang yang asing ini adalah orang-orang yang
beruntung kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
Oleh karena itu, kewajiban kita saat ini adalah kembali kepada syariat Islam yang benar, dan meninggalkan budaya-budaya yang rusak yang sudah terlanjur menjakiti tubuh-tubuh kaum muslimin di saat ini. Jauhkan media-media perusak akidah, perusak akhlak dari rumah-rumah kita. Dekatkan diri kita keluarga kita, dan kerabat dekat kita dengan al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mudah-mudahan kita dimudahkan Allah dalam kebaikan. Amiin.
Oleh karena itu, kewajiban kita saat ini adalah kembali kepada syariat Islam yang benar, dan meninggalkan budaya-budaya yang rusak yang sudah terlanjur menjakiti tubuh-tubuh kaum muslimin di saat ini. Jauhkan media-media perusak akidah, perusak akhlak dari rumah-rumah kita. Dekatkan diri kita keluarga kita, dan kerabat dekat kita dengan al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mudah-mudahan kita dimudahkan Allah dalam kebaikan. Amiin.
Fanpage Rumah Belanja Muslim
Akun Facebook Rumah Belanja Whyluth
0 komentar: