Bermudah-Mudah Dengan Riba
Bermudah-Mudah Dengan Riba |
Telah kita ketahui, riba merupakan salah satu dosa besar yang dilarang dalam Islam. Namun ternyata perbuatan ini cukup banyak di gemari. Baik perbuatan mengambil riba, maupun memberi makan riba.
Berbagai macam kebutuhan, baik primer, sekunder dan bahkan tersier pun di penuhi dengan cara yang mengandung riba. Baik mengambil atau memberi makan riba.
Begitu juga di ranah usaha. Betapa banyak para calon pengusaha yang frustasi dalam membangun ushanya karena terbentur dengan susahnya mencari permodalan, Hingga bagi sebagian orang bermudah-mudah dalam mengambil uang dari transaksi riba.
Kondisi Darurat
Memang benar, ada kaidah fikih yang menyatakan bahwasannya sesuatu yang haram itu boleh di lakukan ketika dalam keadaan Darurat. Dalam memahami kondisi darurat yang diperbolehkan melakukan hal yang haram ini, hendaknya kita perhatikan dua hal.
Pertama, Bahwasannya kita benar-benar dalam keadaan terpaksa dan tidak ada alternatif pilihan lain yang halal untuk dilakukan.
Kedua, Darurat tersebut hilang dengan melakukan perbuatan yang di haramkan tadi. Maka bila kita mengerjakan hal yang di haramkan tetap saja tidak mengubah kondiri darurat / tidak menghilangkan kondisi darurat, maka perbuatan tersebut tetap tidak diperbolehkan.
Kapan seseorang dikatakan dalam kondisi darurat? Seseorang dalam kondisi darurat jika ia berada dalam keadaan yang dapat membahayakan agama, atau nyawa, atau harta, atau keturuan, atau akal.
Contoh kasus sederhana, ketika ada orang sakit parah. Sudah berobat kemana-mana belum juga mendapat kesembuhan. Tiba-tiba ada seseorang datang menawarkan pengobatan alternatif dengan memakan / meminum hal yang di haramkan. Dan obat tersebut hanya di anjurkan berdasarkan katanya orang. Tidak ada penelitian yang mendukung dan mungkin bahkan tidak tidak berizin.
Dalam kondisi tersebut diatas, maka seorang yang sakit parah itu berada dalam kondisi darurat yang sewaktu-waktu dikarenakan sakitanya itu bisa merenggut nyawa. Namun obat alternatif yang haram yang di tawarkan tadi belum tentu bisa menghilangkan keadaan darurat yang ia alami. Karena memang keampuhan obatnya masih dipertanyakan, sehingga belum tentu ia bisa langsung terbebas dari kondisi daruratnya dengan meminum / memakan hal yang haram tersebut. Maka obat ini tetap dilarang untuk dikonsumsi baginya.
Kalaupun seandinya ia memaksakan untuk mengkonsumsi obat yang haram untuk dimakan tersebut dan Allah takdirkan setelah ia meninggal. Maka di khawatirkan ia meninggal dalam kondisi suul khotimah. Karena meninggal dengan amalan terkhir yang buruk. Walliyyadzubillah.
Modal Usaha
Kembali pada maslah permodalan yang sering di hadapi para pengusaha dan calon pengusaha. Jangan sampai hal ini membuat anda bermudah-mudahan dalam bertindak.
Karena betapa banyak jalan dan usaha yang bisa dikerjakan dengan tanpa mengambil uang dari trnasaksi riba.
Toh seandainya anda belum bisa membuka usaha dengan modal tanpa riba. Masih banyak jalan lain yang halal yang bisa di lakukan.
Baik kerja kepada orang menjadi karyawan. Atau menjadi agen penjual tanpa modal. Atau menjual jasa. Atau selainnya.
Betapa banyak jalan mencari harta dan penghasilan yang haram di muka bumi ini. dan hanya sedikit saja yang haram.
Bukankah Allah telah mengharamkan Riba? Dan Allah akan memerangi para pelaku Riba?
Lalu jika anda bermudah-mudah dalam hal yang berkaitan dengan riba ini, apakah anda siap menabuh perang dengan Allah? Mungkinkah akan memang?
Maka, wahai saudaraku jangan bermudah-mudah dalam hal riba yang telah di haramkan Allah.
Mari kita prtimbangkan lagi apakah kondisi kita saat ini dalam keadaan benar-benar darurat yang dapat mengancam, jiwa, harta, agama, keturanan atau akal. Jika keadaan kita tidak sebururuk itu, lalu mengapa bermudah-mudahan dengan riba yang haram.
Dan kalaupun senadainya benar-benar kita dalam keadaan Darurat, lalu apakah ini adalah jalan-satu satunya untuk keluar dari masalah kita. Tentu tidak. Betapa banyak jalan lain yang halal untuk kita kerjakan untuk menyelamatkan keadaan kita. Karena riba itu pada hakikatnya bukan pertolongan. Karena kita di dzolimi dengan sistem pinjaman yang mengandung riba untuk usaha kita. Pertama kita rugi telah bertransaksi dengan akad yang mengandung riba, kedua kita memberi makan riba kepada pihak yang memberikan pinjaman modal.
Juga pertimbangan selanjutnya yaitu apakah dengan mengambil modal dari trnasaksi riba ini serta merta kita akan terbebas dari kondisi darurat? Atau justru sebaliknya, keadaannya malah bertambah parah. Karena pertama usaha yang baru dirintis belum tentu langsung bisa menghasilkan untung untuk menutup cicilan pinjaman. Kedua dalam keadaan apapun kita di wajibkan mebayar sejumlah bunga riba kepada pihak pemberi pinjaman. Yang ini tentu justru bisa mempersulit keadaan.
Oleh karena itu, mari berhati-hati dalam bersikap. Juga bagi sebgian orang yang di jadikan rujuakan dalam berfatwa. Janganlah engkau bermudah-mudah memberikan fatwa terhadap perkara yang haram. Wallahu a'lam.
Admin
0 komentar: