Apakah Muslimah Dikekang Dengan Busana Syar’i?

Apakah Muslimah Dikekang Dengan Busana Syar’i
Mungkin akan kita temui para wanita diluar sana ketika melihat pakaian / busana bagi muslimah yang tertutup apalagi dilengkapi dengan memakai cadar maka tanggapan yang akan mereka sampaikan adalah wanita muslimah itu terkekang dengan busana yang serba tertutup. Berbeda dengan laki-laki, mereka bebas memakai busana , memakai baju yang ia inginkan, dan juga bebas beraktifitas diluar rumah.

Padahal jika kita pahami lebih dalam dalam lagi, maka kita tidak akan berfikir demiakian. Karena sebenarnya justru wanita muslimah itu dimuliakan di dalam Islam dengan syariat menutup aurat.

Coba kita lebih teliti mengenai busana yang boleh dipakai oleh wanita muslimah dan busana atau baju yang boleh dipakai laki-laki. Di dalam agama ini kita akan mendapatkan bahwasannya busana untuk wanita muslimah itu lebih banyak dibanding laki-laki. Mungkin anda akan bertanya, koko bisa?

Jawabnya adalah simpel, mengapa busana yang boleh dipakai wanita itu lebih banyak dari pria karena tidak ada larangan khusus yang berkaitan busana wanita sebagaimana larangan bagi kaum pria. Jika pria haram hukumnya memakai baju atau pakaian dari sutra, haram memakai perhiasan emas, maka wanita muslimah halal memakai semuanya.

Namun, walaupun tidak ada larangan khusus dari jenis pakaian yang dipakai muslimah, hendaknya memakai busana juga melihat kondisi. Ketika seorang muslimah keluar rumah maka tentu pakaian yang dipakainya harus lengkap menutupi seluruh tubuhnya tanpa hiasan. Dan ketika muslimah di dalam tuamh, atau bersama suaminya maka justru di sunnahkan untuk berhias secantik-cantiknya, semenarik-menariknya untuk menyenangkan hati suami, dan tentu wanitapun akan lebih senang untuk berhias karena memang berhias itu sifat dasar wanita.

Kemudian berkenaan masalah wanita dilarang keluar rumah tanpa ada urusan, sementara laki-laki tidak. Ketika seorang wanita keluar rumah tanpa ada urusan apalagi tidak menutup aurat dengan benar, maka tentu bahaya yang mengancamnya sangat besar, baik bahaya kejahatan yang akan menimpanya, bahaya fitnah yang akan ditimbulkannya, dan brbagai macam bahaya lainnya. Hal ini karena syaiton terus mengintai wanita, ketika wanita keluar rumah maka syaiton akan menghias-hiasinya sehingga berbagai macam fitnah akan tersebar yang dapat berujung pada tindak kejahatan yang mungkin terjadi pada dirinya. Maka dari sini kita akan lihat ketika wanita muslimah dilarang untuk keluar rumah tanpa ada urusan tentu maslahatnya juga kembali kapada dirinya. Bukankah ini sudah sangat adil?

Logika sederhana, seorang anak yang diperhatikan orang tuanya, diwanti-wanti ini bahaya nak, jangan lakukan ini dan itu karena dapat membahayakanmu ... dan seorang anak yang tidak diperhatikan dan bebas berbuat apa saja termasuk berbuat yang membahayakan dirinya tanpa dilarang orang tua, mana yang lebih baik? Bukankah betapa baik orang tua yang sangat meperhatikan keselamatan anaknya?

Maka lebih lebih Allah yang tidak ada serupa dengan-Nya dengan sifat Rahmah kasih sayangnya, Allahpun perhatikan para kaum muslimah secara khusus, bukankah ini lebih baik? Apalagi sudah diperhatikan ini adalah tanda kasih sayang Allah kepada manusia, dan ketika manusia taat terhadap perhatian Allah, taat terhadap ketentuan Allah kelak di akhiratpun akan mendapatkan balasan kebaikan dari-Nya yang sangat besar maka bukankah ini adalah kebaikan diatas kebaikan? Lalu masihkan anda merasa syariat Islam mengekang anda?

Inilah salah satu bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. 

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنْ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرَوْنَ هَذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ قُلْنَا لاَ وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ فَقَالَ لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا. رواه البخاري ومسلم

Dari Umar bin Khattâb Radhiyallahu anhu berkata, “Telah datang tawanan perang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang perempuan di antara tawanan itu (mencari anaknya untuk disusuinya karena) air susunya telah memenuhi teteknya, kemudian ia menemukan anaknya di antara para tawanan, lalu diambinya anak tersebut dan diletakkan di atas perutnya dan disusuinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Bagaimana menurut kalian, apakah mungkin seorang ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami menjawab,”Tidak mungkin karena dia mampu untuk tidak melemparkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sungguh kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu ini terhadap anaknya. (HR.Bukhari dan Muslim)


0 komentar: