Apakah Muslimah Dikekang Dengan Busana Syar’i?
Mungkin
akan kita temui para wanita diluar sana ketika melihat pakaian / busana bagi muslimah yang tertutup apalagi dilengkapi dengan memakai cadar maka tanggapan
yang akan mereka sampaikan adalah wanita muslimah itu terkekang dengan busana
yang serba tertutup. Berbeda dengan laki-laki, mereka bebas memakai busana ,
memakai baju yang ia inginkan, dan juga bebas beraktifitas diluar rumah.
Padahal
jika kita pahami lebih dalam dalam lagi, maka kita tidak akan berfikir
demiakian. Karena sebenarnya justru wanita muslimah itu dimuliakan di dalam
Islam dengan syariat menutup aurat.
Coba
kita lebih teliti mengenai busana yang boleh dipakai oleh wanita muslimah dan
busana atau baju yang boleh dipakai laki-laki. Di dalam agama ini kita akan
mendapatkan bahwasannya busana untuk wanita muslimah itu lebih banyak dibanding
laki-laki. Mungkin anda akan bertanya, koko bisa?
Jawabnya
adalah simpel, mengapa busana yang boleh dipakai wanita itu lebih banyak dari
pria karena tidak ada larangan khusus yang berkaitan busana wanita sebagaimana
larangan bagi kaum pria. Jika pria haram hukumnya memakai baju atau pakaian
dari sutra, haram memakai perhiasan emas, maka wanita muslimah halal memakai
semuanya.
Namun,
walaupun tidak ada larangan khusus dari jenis pakaian yang dipakai muslimah,
hendaknya memakai busana juga melihat kondisi. Ketika seorang muslimah keluar
rumah maka tentu pakaian yang dipakainya harus lengkap menutupi seluruh
tubuhnya tanpa hiasan. Dan ketika muslimah di dalam tuamh, atau bersama
suaminya maka justru di sunnahkan untuk berhias secantik-cantiknya,
semenarik-menariknya untuk menyenangkan hati suami, dan tentu wanitapun akan
lebih senang untuk berhias karena memang berhias itu sifat dasar wanita.
Kemudian
berkenaan masalah wanita dilarang keluar rumah tanpa ada urusan, sementara
laki-laki tidak. Ketika seorang wanita keluar rumah tanpa ada urusan apalagi
tidak menutup aurat dengan benar, maka tentu bahaya yang mengancamnya sangat
besar, baik bahaya kejahatan yang akan menimpanya, bahaya fitnah yang akan
ditimbulkannya, dan brbagai macam bahaya lainnya. Hal ini karena syaiton terus
mengintai wanita, ketika wanita keluar rumah maka syaiton akan
menghias-hiasinya sehingga berbagai macam fitnah akan tersebar yang dapat
berujung pada tindak kejahatan yang mungkin terjadi pada dirinya. Maka dari
sini kita akan lihat ketika wanita muslimah dilarang untuk keluar rumah tanpa
ada urusan tentu maslahatnya juga kembali kapada dirinya. Bukankah ini sudah
sangat adil?
Logika
sederhana, seorang anak yang diperhatikan orang tuanya, diwanti-wanti ini bahaya
nak, jangan lakukan ini dan itu karena dapat membahayakanmu ... dan seorang
anak yang tidak diperhatikan dan bebas berbuat apa saja termasuk berbuat yang
membahayakan dirinya tanpa dilarang orang tua, mana yang lebih baik? Bukankah betapa
baik orang tua yang sangat meperhatikan keselamatan anaknya?
Maka
lebih lebih Allah yang tidak ada serupa dengan-Nya dengan sifat Rahmah kasih
sayangnya, Allahpun perhatikan para kaum muslimah secara khusus, bukankah ini
lebih baik? Apalagi sudah diperhatikan ini adalah tanda kasih sayang Allah
kepada manusia, dan ketika manusia taat terhadap perhatian Allah, taat terhadap
ketentuan Allah kelak di akhiratpun akan mendapatkan balasan kebaikan dari-Nya
yang sangat besar maka bukankah ini adalah kebaikan diatas kebaikan? Lalu masihkan
anda merasa syariat Islam mengekang anda?
Inilah
salah satu bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ
فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنْ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي إِذَا وَجَدَتْ
صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ
فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرَوْنَ هَذِهِ
طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ قُلْنَا لاَ وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ
تَطْرَحَهُ فَقَالَ لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا. رواه
البخاري ومسلم
Dari Umar bin Khattâb Radhiyallahu anhu berkata, “Telah
datang tawanan perang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ada
seorang perempuan di antara tawanan itu (mencari anaknya untuk disusuinya
karena) air susunya telah memenuhi teteknya, kemudian ia menemukan anaknya di
antara para tawanan, lalu diambinya anak tersebut dan diletakkan di atas
perutnya dan disusuinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Bagaimana menurut
kalian, apakah mungkin seorang ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami
menjawab,”Tidak mungkin karena dia mampu untuk tidak melemparkannya. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sungguh kasih sayang Allah Azza wa
Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu ini terhadap anaknya.
(HR.Bukhari dan Muslim)
Fanpage RUMAH BELANJA MUSLIM
0 komentar: