Mengenal Busana Syar’i
Mungkin
ada dari sebagian kita yang masih rancu dengan istilah busana syar’i, istilah
gamis syar’i atau sejenisnya yang diberi embel-embel kata syar’i. Kenapa harus
diberi embel-embel syar’i ? Mengapa tidak disebutkan saja busana muslimah, atau
gamis muslimah, busana muslim, atau gamis muslim dan sejenisnya. Mengapa harus
diberi embel-embel syar’i? Seolah-olah ingin mengatakan bahwa busana yang lain
itu tidak syar’i.
Padahal
kita ketahui dalam ushul fikih hukum asal suatu perkara dunia itu adalah mubah
sampai ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita ketahui bersama tentu
busana-busana yang dijual di kebanyakan pedagang digeri kita mayoritasnya adalah
dari barang-barang yang halal dzatnya, bukan terbuat dari barang yang haram.
Lalu apakah yang lain yang halal ini mau dihukumi haram / tidak sesuai dengan
syariat Islam?
Tentu
dengan istilah busana syar’i ini yang kita inginkan bukanlah mengharamkan
busana dengan jenis lainnya yang berbeda. Karena memang hukum asal perkara
dunia itu halal, ditambah lagi memang kebanyakan busana yang dijual tanpa
embel-embel syar’i ini memang secara dzat halal. Lalu mengapa perlu penyematan
istilah syar’i ini?
Sejauh
yang kami ketahui mengenai istilah busana syar’i ini, adalah istilah pembeda
untuk busana – busana yang modelnya layak, cocok, dan sesuai dengan syariat
ketika seorang muslimah memakainya. Dan tentu disamping syarat dasar lainya
seperti harus terbuat dari dzat yang halal, tidak mengandung unsur tasyabuh
dengan kaum selain Islam, tidak ada gambar makhluk bernyawa dll.
Hal
ini perlu dibedakan karena memang di tempat kita, di zaman kita sekarang kita
dapati kebanyakan manusia, kebanyakan wanita salah membuat pemempatan busana
dalam kesehariannya. Ada busana yang khusus boleh hanya dipakai di hadapan
suaminya yang menampakkan aurat, yang seksi, namun ternyata oleh kabanyakan
wanita di hari ini dipakai diluar rumah sehingga membuat fitnah yang besar bagi
laki-laki yang melihatnya. Ada busana yang harusnya dipakai ketika di dapur,
ketika akan tidur dan sejenisnya, yang tentunya tidak menutup aurat dengan baik
oleh para wanita di sekitar kita dipakai untuk beraktifitas di luar rumah.
Tentu ini tidaklah sesuai syariat tidaklah syar’i dalam penempatan model busana
yang dipakai sehari-hari.
Maka busana
syar’i ini perlu ditekankan agar setiap muslimah mengetahui mana busana yang
layak dipakai di luar rumah, dan mana busana yang tidak layak di pakai diluar
rumah. Dan tentu dengan ini tidaklah serta merta kita katakana busana yang
terbuka itu hukumnya haram dan tidak boleh dipakai sama sekalai. Boleh muslimah
memakai busan terbuka namun tentu haruslah pada tempatnya dengan
mepertimbangkan situasi dan kondisi dan ketentuan syariat Islam. Wallahu a’lam.
Mau menambah koleksi busana syar’i
untuk muslimah yang cocok dipakai beraktifitas diluar rumah dengan model yang
formal maupun santai? Mari cek segera produknya di halaman produk di menu atas
blog ini, atau kunjungi wab kami di www.RumahBelanjaMuslim.Com.
Lihat produknya, cek deskripsinya, pilih warna dan ukurannya, langsung pesan
segera melalui SMS / WA di 085720833878.
Fanspage
RUMAH BELANJA MUSLIM
Akun
FB RUMAH BELANJA WHYLUTH
0 komentar: