Syarat – Syarat Busana Syar’i
Busana
syar’i belakangan ini seolah menjadi tren. Hal ini ditandai dengan semakin
banyaknya model-model busana dalam bentuk gamis yang dilabeli dengan label
gamis syar’i yang dijual di pasaran. Busana-busana dengan label gamis syar’i
ini dengan mudah dapat kita lihat di pasar-pasar, butik-butik busana muslimah
offline maupun online.
Tetapi
dari model-model busana ini, ternyata tidaklah semuanya yang dilabeli dengan
gamis syar’i, busana syar’i ini serta merta sesuai dengan syarat-syarat syar’i
yang sebenarnya dalam berbusana muslimah. Banyak dari model-model gamis yang ada ternyata masih kurang
memenuhi syarat-syarat busana syar’i bagi musimah.
Lalu
yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, apa itu busana syar'i? dan apa sajakah syarat-syarat dalam
berbusana syar’i bagi muslimah? Jawaban akan pertanyaan ini menjadi penting
karena hal ini dapat dijadikan sebagai patokan dan ukuran untuk menilai apakah
busana yang ada ini sudah syar’i memenuhi syarat-syaratnya atau belum. Maka
setelah mengetahui syarat-syarat busana syar’i bagi muslimah, hendaknya dalam
memilih busana untuk dikenakan sehari-hari semuanya haruslah dipertimbangkan dengan
syariat Islam tersebut, apakah busana itu sudah benar-benar syar'i atau hanya sekedar label pemasaran.
Untuk
lebih lengkap dan lebih jelas mengenai apa itu syarat-syarat busana syar’i,
berikut ini kami paparkan beberapa poin-poin pentingnya yang kami ambil dari
berbagai sumber.
1.
Menutupi
Seluruh Tubuh
Busana
wanita muslimah hendaknya menutupi seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan
muka. Walaupun ini masih khilaf dikalangan ulama, apakah telapak tangan dan
muka ini adalah aurat atau bukan. Pendapat yang mengatakan bahwasannya muka dan
telapak tangan bukan aurat, maka kewajiban menutup aurat adalah seluruh tubuh,
termasuk kaki seorang muslimah dan dikecualikan dua hal tersebut. Sedangkan
yang menyatakan bahwasannya muka dan telapak tangan adalah aurat, maka
kewajiban menutupnya adalah seluruh tubuh termasuk kaki, tangan dan muka.
Walaupun
ada silang pendapat dari kalangan ulama ini, namun menutup muka adalah sesuatu
yang disyariatkan. Hanya perbedaanya, satu pendapat menutup wajah adalah afdhol
sedangkan pendapat yang lainnya adalah wajib bagi muslimah. Makah al ini dapat
dipiliha dengan menelaah dalil-dalil syar’I dari penjelasan para ulama, mana
sekiranya pendapat yang dianggap lebih mendekati kebernaran dan lebih kuat
menurut anda, maka ambilah pendapat itu.
2.
Tidak
Berhias
Hendaknya
busana yang dipakai oleh wanita muslimah tidaklah busana untuk berhias, dimana
didalam busana tersebut terdapat berbagai macam hiasan untuk mempercantik
pemakainnya. Hal ini dikarenakan Allah telah melarang seorang wanita untuk
bertabarruj.
Oleh
karena busana muslimah ini berfungsi untuk menutup perhiasan, maka hendaknya
benar-benar menjadi penutup, dan bukan malah menjadi penghias kecantikan
muslimah. Dan ingatlah bahwasannya setiap wanita keluar rumah maka syaiton akan
menghias-hiasinya agar terjadinya fitnah, maka hendaknya seorang wanita tidak
mendukung tipu daya syaiton ini.
3.
Tidak
Tipis dan Transparan
Busana
syar’i muslimah hendaknya tidak terlalu tipis dan transparan, dimana ketika
dipakai akan memperlihatkan warna tubuh, bentuk tubuh pemakainya. Hal ini juga
sudah beberapa akali kami sampaikan pada artikel-artikel sebelumnya. Dan
sebagai bentuk kritik juga pada berbagai macam busana yang berlabelkan gamis syar’i namun ternyata saat dipakai nyeplak dan membentuk lekuk tubuh, dan
bahkan transparan Maka busana syar’i yang sebenarnya adalah busana gamis yang
tidak nypelak, tidak transparan, tidak membentuk lekuk tubuh.
Mungkin
sudah banyak orang mengetahui bahwasannya dilarang memakai busana ketat yang
mencetak tubuh. Maka dari sini bermunculan gamis yang tidak ketat namun
membentuk tubuh dikarenakan tipis. Maka hendaknya juga kita perhatikan syarat
ini, tidak semata-mata tidak ketat, tapi intinya adaah tidak membentuk lekuk
tubuh saat dipakai.
Hal
ini dapat ditemui pada ancaman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haidts yang sahih tentang golongan yang belum pernah dilihat Rasulullah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada,
“Dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk,
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala
mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk
surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan
ini dan ini.” (HR.Muslim)
4.
Tidak
Menyerupai Laki-Laki, Wanita Kafir dan Ahlul Bid’ah
Hal
ini telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki
dan sebaliknya laki-laki yang menyerupai perempuan. Maka hendaklah
berhati-hati, hendaknya kita perhatikan larangan ini.
Mungkin
dimasayrakat kita ada istilah wanita tomboy, atau laki-laki yang gemulai. Maka
hendaknya kita ingatkan mereka. Karena khawatir termasuk dalam laknat
Rasulullah tersebut. Dan mungkin ada dari anak-anak kita yang perempuan dan ia
tomboy yang berkelakuan seperti laki-laki, maka hendaknya kita ajrakan dan kita
rubah mereka berkelakuan seperti wanita dengan mengenakan busana syar’i untuk
muslimah. Biasakan mengenakan gamis sejak kecil dan jauhi kebiasan mengenakan
celana jeans dan sejenisnya.
Sedangkan
larangan menyerupai orang kafir dan juga ahlul bid’ah telah jelas dari
perkataan Rasulullah shallallahu ‘laihi wa
sallam yang menyatakan siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka termasuk
kaum itu. Dan bahwasannya sebaik-baik orang untuk ditiru adalah para Sahabat
Rasulullah yang teleh mendapat bimbingan beliau, maka jangan ambil referensi
dari orang-orang kafir yang tidak jelas acuannya dan rujukannya.
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa alihi wasallam telah memberikan contoh ketika beliau
melihat salah seorang shahabatnya mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas
orang-orang kafir. Maka pada saat itu juga beliau langsung menegurnya,
“Sesungguhnya ini pakaian kuffar (orang-orang kafir), maka janganlah
sekali-kali engkau memakainya.” [HR. Muslim 2077, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah
25223]
5.
Terbebas
Dari Gambar Yang Dilarang
Syarat
yang lain dari busana syar’i adalah bebas dari gambar-gambar yang dilarang
dalam Islam. Seperti gambar makhluk bernyawa, gambar salib dan selainnya. Dan
mengenai gambar bernyawa ini tidak ada silang pendapat dari para ulama mengenai
keharamnanya. Ini banyak ditunjukan pada hadits-hadit yang shahih. Seperti
ketika terdapat tirai pada rumah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang terdapat gambar bernyawa, maka rasulullah langsung
menyuruh mencopotnya. Haidts malaikat tidak akan memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa. Dan ada juga hadits tentang manusia
yang paling keras siksanya adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.
Sedangkan
larangan gambar salib ini ada hadits Dari Diqroh Ummu Abdirrahman
bin Udzainah, dia berkata,
“Dulu kami pernah berthowaf
di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang
mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan,
“Lepaskanlah
salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.”(HR.
Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di
pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa
hukumnya haram.”
6.
Bukan
Pakaian Ketenaran / Popularitas
Dari
Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah
akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, Syaikh Al
Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di
sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kereatau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang
zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan
pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu.
Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.
Sumber disini.
7.
Terbuat Dari Bahan Yang Halal
Busana yang syar’i tidaklah terbuat
kecuali dari bahan-bahan yang halal untuk digunakan muslim maupun muslimah.
Misalnya sutra bagi laki-laki, maka ini jelaslah haram dan tidak boleh
dikenakan oleh kaum pria.
8.
Tidak Isbal
Dan syarat yang terakhir yang ignin
kami sampaikan adalah bahwasannya busana yang dipakai tidak boleh isbal. Jika
pada laki-laki tidak boleh melebihi mata kaki dan pergelangan tangan, dan pada
perempuan tidak boleh terlalu panjang sehingga busana gamisnya terseret-serat
ditanah sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir. Dan busana yang dilarang ini
juga termasuk dalam kesombongan, dan pemborosan. Karena orang-orang yang
berlebihan dalam memakai kain untuk busananya adalah orang yang berlebihan,
sombong dan boros. Maka cukuplah syariat Islam ini agama yang paling lengkap
yang telah mengatur seluruh hajat hidup manusia secara detail.
Like Fanpage Rumah Belanja Muslim
Add Akun Facebook Rumah Belanja Whyluth
Beranda : www.rumahbelanjamuslim.blogspot.com
Artikel : Syarat - Syarat Busana Syar'i
0 komentar: