Syarat – Syarat Busana Syar’i

syarat busana syar'i
Busana syar’i belakangan ini seolah menjadi tren. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya model-model busana dalam bentuk gamis yang dilabeli dengan label gamis syar’i yang dijual di pasaran. Busana-busana dengan label gamis syar’i ini dengan mudah dapat kita lihat di pasar-pasar, butik-butik busana muslimah offline maupun online.

Tetapi dari model-model busana ini, ternyata tidaklah semuanya yang dilabeli dengan gamis syar’i, busana syar’i ini serta merta sesuai dengan syarat-syarat syar’i yang sebenarnya dalam berbusana muslimah. Banyak dari model-model gamis yang ada ternyata masih kurang memenuhi syarat-syarat busana syar’i bagi musimah.

Lalu yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, apa itu busana syar'i? dan apa sajakah syarat-syarat dalam berbusana syar’i bagi muslimah? Jawaban akan pertanyaan ini menjadi penting karena hal ini dapat dijadikan sebagai patokan dan ukuran untuk menilai apakah busana yang ada ini sudah syar’i memenuhi syarat-syaratnya atau belum. Maka setelah mengetahui syarat-syarat busana syar’i bagi muslimah, hendaknya dalam memilih busana untuk dikenakan sehari-hari semuanya haruslah dipertimbangkan dengan syariat Islam tersebut, apakah busana itu sudah benar-benar syar'i atau hanya sekedar label pemasaran.

Untuk lebih lengkap dan lebih jelas mengenai apa itu syarat-syarat busana syar’i, berikut ini kami paparkan beberapa poin-poin pentingnya yang kami ambil dari berbagai sumber.

1.    Menutupi Seluruh Tubuh

Busana wanita muslimah hendaknya menutupi seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan muka. Walaupun ini masih khilaf dikalangan ulama, apakah telapak tangan dan muka ini adalah aurat atau bukan. Pendapat yang mengatakan bahwasannya muka dan telapak tangan bukan aurat, maka kewajiban menutup aurat adalah seluruh tubuh, termasuk kaki seorang muslimah dan dikecualikan dua hal tersebut. Sedangkan yang menyatakan bahwasannya muka dan telapak tangan adalah aurat, maka kewajiban menutupnya adalah seluruh tubuh termasuk kaki, tangan dan muka.

Walaupun ada silang pendapat dari kalangan ulama ini, namun menutup muka adalah sesuatu yang disyariatkan. Hanya perbedaanya, satu pendapat menutup wajah adalah afdhol sedangkan pendapat yang lainnya adalah wajib bagi muslimah. Makah al ini dapat dipiliha dengan menelaah dalil-dalil syar’I dari penjelasan para ulama, mana sekiranya pendapat yang dianggap lebih mendekati kebernaran dan lebih kuat menurut anda, maka ambilah pendapat itu.

2.    Tidak Berhias

Hendaknya busana yang dipakai oleh wanita muslimah tidaklah busana untuk berhias, dimana didalam busana tersebut terdapat berbagai macam hiasan untuk mempercantik pemakainnya. Hal ini dikarenakan Allah telah melarang seorang wanita untuk bertabarruj.

Oleh karena busana muslimah ini berfungsi untuk menutup perhiasan, maka hendaknya benar-benar menjadi penutup, dan bukan malah menjadi penghias kecantikan muslimah. Dan ingatlah bahwasannya setiap wanita keluar rumah maka syaiton akan menghias-hiasinya agar terjadinya fitnah, maka hendaknya seorang wanita tidak mendukung tipu daya syaiton ini.

3.    Tidak Tipis dan Transparan

Busana syar’i muslimah hendaknya tidak terlalu tipis dan transparan, dimana ketika dipakai akan memperlihatkan warna tubuh, bentuk tubuh pemakainya. Hal ini juga sudah beberapa akali kami sampaikan pada artikel-artikel sebelumnya. Dan sebagai bentuk kritik juga pada berbagai macam busana yang berlabelkan gamis syar’i namun ternyata saat dipakai nyeplak dan membentuk lekuk tubuh, dan bahkan transparan Maka busana syar’i yang sebenarnya adalah busana gamis yang tidak nypelak, tidak transparan, tidak membentuk lekuk tubuh.

Mungkin sudah banyak orang mengetahui bahwasannya dilarang memakai busana ketat yang mencetak tubuh. Maka dari sini bermunculan gamis yang tidak ketat namun membentuk tubuh dikarenakan tipis. Maka hendaknya juga kita perhatikan syarat ini, tidak semata-mata tidak ketat, tapi intinya adaah tidak membentuk lekuk tubuh saat dipakai.

Hal ini dapat ditemui pada ancaman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haidts yang sahih tentang golongan yang belum pernah dilihat Rasulullah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada,

Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

4.    Tidak Menyerupai Laki-Laki, Wanita Kafir dan Ahlul Bid’ah

Hal ini telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya laki-laki yang menyerupai perempuan. Maka hendaklah berhati-hati, hendaknya kita perhatikan larangan ini.

Mungkin dimasayrakat kita ada istilah wanita tomboy, atau laki-laki yang gemulai. Maka hendaknya kita ingatkan mereka. Karena khawatir termasuk dalam laknat Rasulullah tersebut. Dan mungkin ada dari anak-anak kita yang perempuan dan ia tomboy yang berkelakuan seperti laki-laki, maka hendaknya kita ajrakan dan kita rubah mereka berkelakuan seperti wanita dengan mengenakan busana syar’i untuk muslimah. Biasakan mengenakan gamis sejak kecil dan jauhi kebiasan mengenakan celana jeans dan sejenisnya.

Sedangkan larangan menyerupai orang kafir dan juga ahlul bid’ah telah jelas dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘laihi wa sallam yang menyatakan siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka termasuk kaum itu. Dan bahwasannya sebaik-baik orang untuk ditiru adalah para Sahabat Rasulullah yang teleh mendapat bimbingan beliau, maka jangan ambil referensi dari orang-orang kafir yang tidak jelas acuannya dan rujukannya.  

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa alihi wasallam telah memberikan contoh ketika beliau melihat salah seorang shahabatnya mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir. Maka pada saat itu juga beliau langsung menegurnya, “Sesungguhnya ini pakaian kuffar (orang-orang kafir), maka janganlah sekali-kali engkau memakainya.” [HR. Muslim 2077, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 25223]

5.    Terbebas Dari Gambar Yang Dilarang

Syarat yang lain dari busana syar’i adalah bebas dari gambar-gambar yang dilarang dalam Islam. Seperti gambar makhluk bernyawa, gambar salib dan selainnya. Dan mengenai gambar bernyawa ini tidak ada silang pendapat dari para ulama mengenai keharamnanya. Ini banyak ditunjukan pada hadits-hadit yang shahih. Seperti ketika terdapat tirai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat gambar bernyawa, maka rasulullah langsung menyuruh mencopotnya. Haidts malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa. Dan ada juga hadits tentang manusia yang paling keras siksanya adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.

Sedangkan larangan gambar salib ini ada hadits Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan,
Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.”(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan

Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.” 

6.    Bukan Pakaian Ketenaran / Popularitas

Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kereatau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.  Sumber disini.

7.    Terbuat Dari Bahan Yang Halal

Busana yang syar’i tidaklah terbuat kecuali dari bahan-bahan yang halal untuk digunakan muslim maupun muslimah. Misalnya sutra bagi laki-laki, maka ini jelaslah haram dan tidak boleh dikenakan oleh kaum pria.

8.    Tidak Isbal

Dan syarat yang terakhir yang ignin kami sampaikan adalah bahwasannya busana yang dipakai tidak boleh isbal. Jika pada laki-laki tidak boleh melebihi mata kaki dan pergelangan tangan, dan pada perempuan tidak boleh terlalu panjang sehingga busana gamisnya terseret-serat ditanah sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir. Dan busana yang dilarang ini juga termasuk dalam kesombongan, dan pemborosan. Karena orang-orang yang berlebihan dalam memakai kain untuk busananya adalah orang yang berlebihan, sombong dan boros. Maka cukuplah syariat Islam ini agama yang paling lengkap yang telah mengatur seluruh hajat hidup manusia secara detail.

Like Fanpage Rumah Belanja Muslim
Add Akun Facebook Rumah Belanja Whyluth 


0 komentar: